Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 22 Tersangka TPPO, Cegah Pengiriman 171 Pekerja Migran Ilegal ke 12 Negara

Sejak Januari sampai dengan Oktober 2024, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap 22 tersangka yang diduga terlibat aktivitas TPPO.

5 November 2024 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menangkap 22 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak Januari hingga Oktober 2024. Dalam kasus terbaru, polisi menangkap 3 tersangka yang hendak memberangkatkan pekerja migran ilegal ke Timur Tengah tujuan Qatar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi menyatakan ke-3 tersangka berbagi peran dalam kasus TPPO ini. Mereka adalah KA, 24 tahun, KD (24) dan AT (33). "Ketiga tersangka berbeda peran, ada yang membantu mengurus paspor hingga mengantarkan ke Singapura," kata Reza di kantornya, Senin, 5 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reza menyebutkan, penangkapan 3 tersangka perdagangan orang itu terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Piket Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menerima informasi ada rencana pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non-Prosedural ke kawasan Timur Tengah, yaitu Qatar melalui Singapura. Pekerja migran ilegal itu akan diberangkatkan menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 Jakarta (CGK) – Singapura (SIN) jam 12.30 WIB melalui Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta. 

Berikutnya petugas piket Satreskrim mendatangi Lounge BP2MI Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan menangkap ketiga tersangka dan menggagalkan pemberangkatan para calon pekerja migran ilegal.  

Berikut peran 3 tersangka TPPO itu: 

1.KA, 24 tahun, mengantar saksi ke Kantor Imigrasi Bintaro untuk mengurus paspor, mengurus visa saksi dan mengantar ke Puskesmas Penjaringan serta membiayai biaya pengecekan kesehatan. Tersangka juga mengantar surat perjanjian dan surat izin orang tua ke rumah saksi untuk ditandatangani. 
KA juga memberikan E-Tiket, memesan taksi online untuk saksi. Mereka berangkat dari rumah tersangka menuju bandara.

2. AD, 24 tahun, warga yang beralamat di Sampang, Jawa Timur, ini merupakan sopir yang membawa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menuju Bandara Soekarno-Hatta. AD dan AT ikut mengantar CPMI ke Singapura. 

3. AT, 33 tahun, bersama AD ikut mengantar CPMI ke Singapura. AT juga berasal dari Sampang, Jawa Timur. 

Reza mengatakan, Satreskrim Polresta Bandara telah mencegah pemberangkatan 28 CPMI Non-Prosedural ke sejumlah negara tujuan selama periode 14 Oktober sampai 4 November 2024. 

Sejak Januari sampai dengan Oktober 2024, Polresta Bandara Soekarno Hatta telah menangkap 22 tersangka yang diduga terlibat aktivitas yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kepolisian mencegah 
sebanyak 171  orang CPMI dengan tujuan akhir penempatan negara Kamboja, Jepang, Malaysia, 
Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam dan Brunei Darussalam. 

Pelanggaran Pasal TPPO

Para pelanggar yang menempatkan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan (non prosedural) akan dijerat dengan ancaman pasal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) pasal 83 Jo pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Bunyinya: "Setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau  denda paling banyak Rp 15 miliar."

Para tersangka juga terancam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi: "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Reza juga menyampaikan pesan Kapolda Metro Jaya agar masyarakat berhati-hati tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri. "Kapolda Metro Jaya memerintahkan agar pendekatan pencegahan kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian, " kata Reza. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus