Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institut Hendardi menyebutkan daya rusak kelompok penyebar ujaran kebencian dan berita bohong (hoax), The Family Muslim Cyber Army (MCA). "Daya rusak MCA lebih besar dari Saracen, jika dilihat dari pola gerakan dan penyebaran hoaxnya," ujarnya di Markas Besar Polri, Senin, 5 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut fakta-fakta yang disebutkan oleh Hendardi:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
- Keanggotaan MCA tersebar seluruh Indonesia. Hal ini membuat daya ancam MCA semakin besar.
- Motif MCA lebih mengarah ke idoelogi, dengan menyerang kelompok tertentu dengan berita-berita bohong.
Baca:
The Family MCA Diduga Terkait Pelaksanaan ... Polisi Kejar Seorang Anggota Family MCA di ...
- Pesan yang disebarkan MCA cenderung menyampaikan berita bohong tentang partai politik.
- Jika melihat rekam jejak berita yang disebarkan MCA, bisa ditarik kesimpulan penyebarnya pihak penentang pemerintah.
Tim Satuan Tugas Nusantara yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Gatot Edi menyatakan selama Februari 2018 ditermukan 45 isu penyerangan tokoh agama, namun hanya tiga isu penyerangan yang ada peristiwanya. "Selebihnya Hoax," ujar Gatot di Mabes Polri, Senin 5 Maret 2018.
Gatot mengatakan isu penyerangan ulama yang digencarkan oleh bekas anggota Saracen dan The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA memiliki unsur politik. "Setelah didalami, ada motif politik," ujarnya di Markas Besar Polri, Senin, 5 Maret 2018.
Baca juga:
Polisi: Karakteristik Kelompok Family MCA Mirip ...
Soal Family MCA, Wiranto: Itu Namanya ...
Gatot menyebut dua sindikat ini sengaja memviralkan berita bohong untuk menciptakan gaduh dan keresahan pada masyarakat dan pemerintah. Setelah itu, mereka secara masif akan membangun opini jika pemerintah gagal dalam menyelesaikan kegaduhan itu.
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus BIK menangkap empat anggota kelompok inti MCA yang tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp bernama The Family MCA. Mereka ditangkap lantaran diduga kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
Para tersangka ialah Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma, 35 tahun, Ramdani Saputra, 39 tahun, dan Yuspiadin, 24 tahun. Mereka dibidik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).