Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka dalam kasus penipuan pre order iPhone. Kepala Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Indraewienny Panji Yoga menyebut, saudara kembar itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami tetapkan DPO untuk dua tersangka Rihana sama Rihani ini,” kata Panji kepada wartawan, Jumat, 16 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, dugaan penipuan ini viral di media sosial setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp 35 miliar.
Penipuan diduga dilakukan dengan modus pre order ponsel berlambang apel itu. Para korban telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polres Tangerang Selatan.
Menurut Panji, polisi tetap berupaya mencari Rihana dan Rihani. Keduanya selalu mangkir dari pemeriksaan. Soal pemberitaan si kembar akan menghadap penyidik, Panji memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Sudah lama disampaikan para tersangka tersebut, tapi hasilnya tidak ada,” ucapnya.
Dia mengimbau agar warga melapor jika mengetahui keberadaan Rihana dan Rihani. Panji juga meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri. Sebab, proses hukum akan tetap berjalan, meski uang korban dikembalikan.
Polda Metro pun telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda si kembar yang terseret kasus penipuan pre order iPhone itu melarikan diri ke luar negeri.
“Selanjutnya kami akan melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka,” katanya.
Pilihan Editor: Si Kembar Rihana Rihani DPO, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Lapor Polisi Jika Lihat Mereka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.