Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan enam saksi dalam lanjutan persidangan terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Andi Narogong, hari ini, Senin, 2 Oktober 2017. Salah satu saksi yang didatangkan yaitu Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.
Agun dihadirkan KPK dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Pemerintah DPR pada 2009 sampai 2011. Dalam persidangan, Agun kembali menegaskan keterangan dalam persidangan sebelumnya bahwa ia tidak mengenal Andi. "Bertemu pernah di Lantai 12 ruang fraksi Golkar di DPR," kata Agun kepada majelis hakim di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2017.
Baca juga: Pinjamkan Uang ke Konsorsium e-KTP, Andi Narogong Dapat Rp 1 Miliar
Selain Agun, KPK mendatangkan lima saksi lainnya yaitu salah satu pegawai negeri di Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Suciati; bekas ajudan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, Kurniawan; dari swasta, Feri dari PT Eracom Infonusa; Khotibul Umam, bekas anggota DPR RI Komisi Pemerintahan dari fraksi Demokrat; dan seorang swasta yang pernah menjual tanah miliknya ke Inayah, istri Andi.
Andi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus atau e-KTP oleh KPK pada Kamis 23 Maret 2017 lalu. Lalu pada Senin 14 Agustus 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai menggelar sidang perdana untuk terdakwa Andi Narogong.
KPK telah mengendus dugaan keterlibatan Andi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP.
Dalam pantauan Tempo, persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin Ketua Hakim John Halasan Butar Butar. Dari pihak KPK, hadir tujuh orang dari Jaksa Penuntut Umum KPK, sementara dari pihak Andi Narogong, hadir pengacara enam orang anggota kuasa hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FAJAR PEBRIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini