Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Situs Kemenhub Sering Dibobol Hacker Pemalsu Sertifikat ABK

Lemahnya sistem proteksi di situs Kementerian Perhubungan membuat peredaran sertifikat palsu anak buah kapal (ABK) tumbuh subur.

25 Juni 2020 | 20.00 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat merilis kasus pembuatan sertifikat kemampuan melaut palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat merilis kasus pembuatan sertifikat kemampuan melaut palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Agus Purnomo, menyatakan sistem keamanan teknologi informasi di Kementerian Perhubungan kerap mudah dibobol oleh hacker dari sindikat pemalsu sertifikat kemampuan melaut atau sertifikat anak buah kapal (ABK). Lemahnya sistem proteksi di situs kementerian mengakibatkan peredaran sertifikat palsu tumbuh subur selama tiga tahun ke belakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sistem IT kami sudah di-update, security code di-update selalu, tapi masih bisa dibobol. Kami akan lakukan proteksi lagi," ujar Agus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam aksinya, ia menjelaskan, para hacker akan memasukkan nomor seri sertifikat palsu ke dalam situs Kementerian Perhubungan yang telah diretas. Sehingga, saat pengguna sertifikat palsu melamar kerja menjadi anak buah kapal dan perusahaan melakukan pengecekan di website Kemenhub, sertifikat itu akan tampak seperti asli. 

Selain lemah di sistem pertahanan IT, Agus mengatakan, tindakan koruptif juga dilakukan oleh pegawai honorer di lembaganya. Hal ini yang mengakibatkan blanko sertifikat asli bisa diselundupkan oleh sindikat tersebut.

"Sindikat ini memang bisa mempengaruhi petugas honorer gudang Kemenhub agar bisa ditembus mendapatkan sertifikat ini. Honorer ini sudah jadi tersangka," kata Agus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang yang terlibat dalam peredaran sertifikat kemampuan melaut palsu. Sindikat yang sudah berjalan sejak 2018 itu telah mengeluarkan 5.041 sertifikat ABK palsu dan meraup untung hingga Rp 20 miliar. 

Adapun sertifikat itu banyak dicari karena menjadi persyaratan utama seseorang menjadi anak buah kapal. Jika ditempuh dengan cara yang legal, pemilik sertifikat harus menempuh pendidikan terlebih dahulu untuk mendapatkan kompetensi sebagai ABK. 

Namun banyak masyarakat yang memilih jalan pintas mendapatkan sertifikat itu agar bisa bekerja di kapal asing. Hal itu membuat mereka kesulitan ketika bekerja karena tidak memiliki kompetensi. 

"Tidak semua perusahaan pelayaran menerima, karena perusahaan mensyaratkan pengalaman bekerja, seperti buku pelaut dan kompetensi. Tapi perusahaan tidak terlalu besar, mereka (pengguna sertifikat palsu) bisa masuk," kata Agus. 

Para tersangka kasus pemalsuan sertifikat anak buah kapal kini dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 263 ayat 1 KUHP tindak pidana pemalsuan, Pasal 263 ayat 1 juncto 55 KUHP tentang turut serta membantu melakukan pemalsuan, Pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 dan pasal 30 ayat 3 UU ITE tentang ilegal akses menjebol keamanan Kemenhub. "Ancaman sekitar 8 tahun penjara," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus