Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden (capres) dari berbagai partai politik telah diusung untuk maju ke Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Sementara bakal calon wakil presiden (cawapres) belum diumumkan. Meski begitu, sejumlah tokoh yang berpeluang besar untuk tampil ikut disorot. Tidak hanya senior di dunia politik, tetapi juga ada nama-nama pemuda. Lantas, sebenarnya berapa syarat usia capres dan cawapres?
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) disebut tengah memperjuangkan batas usia minimal capres menjadi 35-39 tahun, seperti yang diberitakan oleh Tempo.co pada Selasa (04/04/2023) lalu. Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Giring Ganesha Djumaryo itu identik dengan anggota dari kalangan anak muda.
Syarat Usia Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Pada Pasal 169 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh capres dan cawapres, antara lain:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri.
- Suami atau istri dan calon suami atau calon istri capres dan cawapres juga berstatus sebagai WNI.
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melakukan tugas serta kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan zat terlarang (narkotika).
- Bertempat tinggal di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Telah melaporkan harta kekayaannya kepada instansi berwenang yang bertugas memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
- Tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perorangan maupun secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya sehingga merugikan keuangan negara.
- Tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang pengadilan.
Masih dalam pasal pada beleid yang sama, ada pula rincian syarat capres dan cawapres 2024 atau Pemilu periode selanjutnya selama masih berlaku, yaitu:
- Tidak pernah melakukan perbuatan buruk atau tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
- Terdaftar sebagai pemilih Pemilu.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) Wajib Pajak (WP) orang pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali periode dalam jabatan yang sama,
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana kurungan penjara berdasarkan putusan hakim pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena terlibat kasus hukum pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Syarat usia capres dan cawapres Pemilu 2024 adalah minimal 40 tahun.
- Berpendidikan paling lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massa atau orang yang terlibat dalam peristiwa G.30.S/PKI.
- Mempunyai visi, misi, dan program untuk melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia (RI).
Dengan demikian, syarat usia capres dan cawapres Pemilu 2024 adalah minimal 40 tahun. Sementara batas usia maksimal tidak disebutkan atau tidak tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017. Dalam regulasi yang sama, juga diatur ketentuan pencalonan pejabat negara lain, seperti MPR, gubernur, bupati, dan walikota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan editor: Pesta Politik Pemilu 2024, Begini Tugas Bawaslu yang Harus Dilakukan
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini