Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

SYL Bantah Suruh Ajudan Belikan Mobil Baru untuk Anaknya

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku hanya meminta ajudan untuk mencarikan mobil yang bisa digunakan anaknya, Indria Chunda Thita

24 Juni 2024 | 15.06 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) terlihat saat putrinya, Indira Chunda Thita Syahrul, dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan grarifikasi Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) terlihat saat putrinya, Indira Chunda Thita Syahrul, dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan grarifikasi Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Syahrul Yasin Limpo alias SYL membantah menyuruh anak buahnya di Kementerian Pertanian membelikan mobil Toyota Innova Venturer untuk anaknya, Indira Chunda Thita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ia berdalih hanya meminta ajudannya, Panji Harjanto, untuk mencarikan mobil karena selama ini Thita menggunakan mobil dinasnya sebagai menteri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bukan untuk membeli sehingga ketika saya tahu dibeli saya marah sama Panji untuk apa, siapa mau pakai mobil itu?" kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Juni 2024.

SYL menyatakan dirinya hanya meminta Panji untuk menyiapkan mobil untuk Thita. Mengingat, di kantor Mentri Pertanian ada banyak mobil yang bisa dipakai dan selama ini, anaknya memakai mobil pengawal yang ada di rumah dinas Widya Chandra.

"Cuma jangan pakai pelat dinas atau pinjam dari mana untuk Titha karena ini insidental saja," ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, Kasdi Soebagyono dan Muhammad Hatta, didakwa atas dugaan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Perbuatan ketiganya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus