Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Timah Mulai Disidangkan, Kapan Giliran Harvey Moeis Cs Menyusul?

Ada 18 tersangka korupsi timah yang sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.

2 Agustus 2024 | 00.30 WIB

Sidang pembacaan dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi timah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani dan Suranto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Sidang pembacaan dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi timah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani dan Suranto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa perkara korupsi timah telah masuk meja hijau. Kapan Harvey Moeis, Helena Lim dan tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 lain menyusul?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tiga terdakwa yang mulai disidangkan itu adalah Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 Suranto Wibowo. Mereka menjalani sidang perdana kemarin, 31 Juli 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo tak menjawab secara gamblang kapan pihaknya akan melimpahkan tersangka lainnya ke pengadilan. "Ini ada beberapa yang sudah kami prepare (siapkan) untuk kami limpahkan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Prabowo menyebut JPU tengah menunggu momen yang pas untuk melimpahkan berkas dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi timah lainnya. "Intinya kami mengusahakan semuanya akan limpah secepat-cepatnya, cuma kembali ke strategi penuntutan," kata Prabowo. "Kira-kira siapa yang kami limpahkan duluan, tergantung strategi pembuktian kami di persidangan."

Ketua Tim JPU kasus dugaan korupsi timah Ardito Muwardi juga tak membeberkan kapan tersangka lain disidangkan. "Tentunya nanti menunggu berikutnya, kita menunggu proses selanjutnya," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ardito juga enggan menjawab berapa banyak tersangka yang dilimpahkan pada gelombang selanjutnya. "Kurang lebih seluruhnya kan ada 22 tersangka, nanti kita sambil menunggu proses selanjutnya." 

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menetapkan 22 tersangka kasus korupsi timah. Satu di antaranya adalah Toni Tamsil yang terjerat pidana obstruction of justice atau perintangan penyelidikan, dan kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dari puluhan tersangka itu, ada 18 tersangka yang sudah dilimpahkan penyidik ke JPU. Ke-18 orang itu di antaranya ada Toni Tamsil, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi sekaligus Presiden Komisaris perusahaan batubara PT Multi Harapan Utama, dan Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange. 

Dari 18 orang tersebut, empat di antaranya telah berstatus terdakwa. Mereka adalah Toni Tamsil, Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo. Dengan demikian, ada 14 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang mengantre menunggu dakwaan jaksa penuntut umum di meja hijau.

Sementara itu, ada empat tersangka korupsi timah yang belum masuk tahap dua atau dilimpahkan ke penuntut umum. Keempatnya adalah Bambang Gatot Ariyono (eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015 hingga 2022), Hendry Lie (beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN), Fandy Lie (marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie), dan Alwin Albar (eks Direktur Operasional dan eks Direktur Pengembangan Usaha PT Timah). 

Pilihan Editor: Kriminolog UI Menilai Kasus Ronald Tannur sebagai Bentuk Femisida, Apa Itu?

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus