Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pemerintah sudah membuat aturan yang melarang aparat penegak hukum mengkriminalkan pejabat pemerintah dalam membuat kebijakan. Aturan itu, kata dia, merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.
"Iya, itu bukan hanya perintah Presiden Joko Widodo, tapi kan sesuai dengan aturan dalam undang-undang," ucap Kalla di kantornya, Kamis, 23 Juli 2015.
Kalla setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo saat menjadi inspektur upacara perayaan ulang tahun Kejaksaan Agung pada Rabu, 22 Juli 2015. Saat itu Jokowi meminta para jaksa tidak asal menangkap pejabat hanya karena kebijakannya.
"Kebijakan tidak boleh diadili. Di bidang ekonomi kan banyak kebijakan yang harus diambil," ujar Kalla. "Nah, apabila suatu kebijakan itu belum apa-apa sudah dianggap salah, itu nanti enggak ada yang berani mengambil kebijakan, sehingga mengganggu ekonomi. Itu maknanya."
Hal itu, menurut dia, bukan berarti aparat penegak hukum membebaskan pejabat dari tindak pidana korupsi. Jika ditemui pelanggaran penyelewengan dana, tutur Kalla, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Artinya, institusi hukum, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kepolisian RI, harus jeli dalam bertindak.
"Kalau mencuri, ya silakan hukum. Kalau korupsi, ya dihukumlah," katanya. "Tapi, kalau ambil kebijakan, seperti bangun jalan atau bikin kebijakan pengairan kemudian dianggap keliru, ya jangan seperti itu."
REZA ADITYA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini