Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Bamsoet Tekankan Urgensi Reformasi Partai Politik Indonesia

Dalam kuliah pascasarjana bertajuk "Politik Indonesia Dalam dan Luar Negeri" di Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pentingnya perbaikan partai politik (parpol) sebagai tulang punggung demokrasi di Indonesia.

4 September 2024 | 21.47 WIB

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo saat memberikan kuliah Politik Indonesia Dalam dan Luar Negeri Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan RI (UNHAN), secara daring di Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Dok. MPR
Perbesar
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo saat memberikan kuliah Politik Indonesia Dalam dan Luar Negeri Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan RI (UNHAN), secara daring di Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Dok. MPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Dalam kuliah pascasarjana bertajuk "Politik Indonesia Dalam dan Luar Negeri" di Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pentingnya perbaikan partai politik (parpol) sebagai tulang punggung demokrasi di Indonesia. Menurutnya, parpol memiliki peran krusial dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang baik, yang pada akhirnya akan berdampak pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bamsoet menegaskan bahwa parpol memegang peran sentral dalam menentukan arah kebijakan negara di tingkat legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), parpol adalah satu-satunya lembaga yang diberi mandat untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum. Selain itu, parpol juga bertanggung jawab dalam menyeleksi pejabat publik di tingkat pusat dan daerah, baik melalui pemilu maupun pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Parpol juga berperan dalam seleksi gubernur dan deputi gubernur senior Bank Indonesia, pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hakim agung, dan hakim konstitusi. Fit and proper test untuk jabatan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung juga melalui parpol lewat fraksi-fraksinya di DPR,” ujar Bamsoet, 4 September 2024.

Menurut Bamsoet, ada empat permasalahan utama yang menghambat perbaikan parpol di Indonesia, seperti diungkap dalam kajian LIPI dan KPK. Pertama adalah ketiadaan standar etik internal yang kuat dalam parpol. Partai politik seharusnya mampu memunculkan politisi berintegritas yang memperjuangkan aspirasi publik serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, data KPK menunjukkan bahwa dari 2004 hingga 2023, terdapat 344 kasus korupsi yang melibatkan anggota parpol.

Kedua, terdapat problematika dalam sistem kaderisasi dan rekrutmen. Proses rekrutmen di banyak parpol belum terstruktur secara baku, transparan, demokratis, dan akuntabel, sehingga seringkali diwarnai oleh politik kekerabatan. Proses kaderisasi yang seharusnya berjenjang juga belum berjalan dengan baik.

Ketiga, adalah masalah pendanaan parpol. Bamsoet menjelaskan bahwa dana yang diperlukan untuk operasional parpol sangat besar. Saat ini, pemerintah hanya memberikan bantuan pendanaan sebesar Rp 1.000 per suara sah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Berdasarkan kajian KPK dan LIPI, idealnya bantuan pendanaan dari negara mencapai Rp 10.000 per suara sah.

Keempat, adalah tantangan dalam mewujudkan demokrasi internal parpol. Demokrasi internal yang tidak berjalan dengan baik akan menyulitkan parpol untuk menghasilkan kader berkualitas yang dapat memimpin pemerintahan. "Oleh karena itu, reformasi tata kelola rekrutmen dan kaderisasi dalam parpol menjadi hal yang mutlak diperlukan," kata Bamsoet.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus