Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL – Muhamad mengaku terpana ketika melewati Jalan Kayu Putih Raya, Jakarta Timur, beberapa hari lalu. Jalan tersebut terlihat lebih rapi dan terang. “Seperti ada yang berbeda. Lalu teman saya bilang, karena enggak ada lagi kabel semrawut. Di situ saya baru sadar. Bagus sih, Jakarta semakin rapi seperti kota-kota luar negeri,” ujarnya kepada Info Tempo, Selasa, 2 Juli 2024.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memang gencar meminta jajarannya menata kabel udara yang semrawut. Terlebih, sudah menimbulkan korban jiwa pada tahun lalu, yakni Sultan Rif’at Alfatih yang lehernya terjerat kabel optik di Jakarta Selatan.
"Saya minta fiber optik, galian kabel, harus rapi, " kata Heru yang prihatin mendengar kabar itu. Bahkan, ia mengaku, penataan kabel yang centang perenang sudah menjadi targetnya saat dilantik setahun sebelumnya. "Saya bilang pada Oktober 2022, hari ini sejak saya menjabat sampai ke depan, saya enggak mau ada kabel optik yang berantakan. Maka saya minta rapikan,” imbuhnya.
Mengimplementasikan seruan Heru Budi ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI menata Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) secara berkala. Adapun yang termasuk SJUT mulai dari trotoar, kabel, jaringan pipa dan gas, lampu penerangan jalan, hingga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Terkait penataan kabel udara dan memindahkannya menjadi kabel bawah tanah, Ketua Subkelompok Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Utilitas Kota, Ahmad Sapii, menjabarkan, selama Januari-Mei 2024 ini, sekitar 14 kilometer kabel udara telah ditertibkan.
Lokasi yang telah dikerjakan yakni Jalan Balap Sepeda, Rawamangun; Jalan Kayu Putih Raya, Pulo Gadung; Jalan Senopati, Jalan Suryo, dan Jalan Kapten Tendean di Jakarta Selatan; sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto; serta Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk. “Sejak 2021 hingga 2024, relokasi kabel udara terbanyak dilakukan di wilayah Jakarta Selatan,” ucap Sapii.
Ia memahami, pekerjaan memindahkan jaringan kabel udara menjadi jaringan kabel bawah tanah dapat menambah biaya operasional perusahaan provider. Sebab itu, Pemprov DKI telah mensosialisasikan penggunaan satu vendor/kontraktor untuk semua provider dalam relokasi jaringan utilitas.
“Dengan menggunakan satu vendor/kontraktor, proses relokasi kabel dapat dilakukan dengan lebih terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga meminimalkan bongkar pasang kabel yang berulang,” tuturnya.
Adapun, untuk pemasangan kabel baru, setiap operator/provider harus menyerahkan rencana induk pemasangan baru, gambar, dan dokumen teknis ke Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Selama ini, kata Sapii, pengerjaan SJUT terkait jaringan kabel bawah tanah dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Jakpro dan PT Sarana Jaya. Sudah 72,43 persen pengerjaan telah masuk ke SJUT Jakpro, meliputi Jl. Mampang Prapatan, Jl. Kapten Tendean, Jl. Senopati, serta Jl. Suryo.
Sedangkan pengerjaan yang masih berlangsung di Jl. Wolter Monginsidi, Jl, Cikajang, Jl. Trunojoyo, Jl. Gunawarman, Jl. Pattimura, dan Jl. Sultan Hasanudin. “Target penyelesaian akhir 2024,” ungkap Sapii.
Ia juga mengingatkan sanksi tegas jika operator/provider tidak mau merapikan jaringan kabel mereka. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas (Pasal 25).
Tahap pertama melalui teguran atau peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Jika tidak diindahkan, berakibat pemotongan kabel atau pencabutan tiang bangunan maupun pelengkap jaringan utilitas dan penangguhan permohonan izin baru selama setahun.
Selain menata SJUT secara berkala, Kepala Pusat Data dan Informasi Bina Marga, Wiwik Wahyuni, menyebutkan pihaknya membuka saluran pengaduan dari masyarakat, seperti aplikasi JAKI dan WA Command Center di 021-3844444.
“Masyarakat dapat melakukan aduan menggunakan kanal-kanal tersebut untuk melaporkan kondisi infrastruktur Bina Marga. Aduan-aduan tersebut akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tepat melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” papar Wiwik.
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta juga memiliki sistem kontrol internal, yaitu aplikasi MQR (Master of Quick Response) untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas penyelesaian aduan masyarakat.
Selain itu, rutin menyelenggarakan rapat teknis gabungan untuk menyinkronkan program-program unggulan dari setiap bidang, unit, dan suku dinas, baik untuk anggaran tahun berjalan maupun tahun berikutnya. “Hal ini dilakukan agar program-program tersebut terintegrasi dan saling mendukung, sehingga perencanaan dan pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar,” beber Wiwik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menanti DPRD Tuntaskan Perda
Nirwono Joga, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan menjelaskan, sebenarnya sudah ada Rencana Peraturan Daerah (Raperda) sejak 2019 yang hingga kini masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta.
Pembahasan yang alot, lanjutnya, lantaran masih menentukan skema pengerjaan pembenahan SJUT. Salah satunya tentang rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) khusus yang akan memegang tongkat komando, kendati saat ini sejumlah kawasan dikerjakan oleh Jakpro dan Sarana Jaya.
“Posisi BLUD khusus ini sangat penting karena nilai proyeknya nanti sangat besar,” papar pria yang lazim disapa Yudi ini. “Ambil satu contoh. Trotoar di seluruh Jakarta panjang total sekitar 6.000 kilometer, yang sekarang sudah dirapikan baru 10 persen. Sekarang anggaran untuk trotoar saja dalam setahun 1 triliun rupiah. Nah, bayangkan kalau nanti untuk SJUT se-Jakarta, bukan hanya trotoar loh ya,” urai pria yang lazim disapa Yudi ini.
Masalah kedua, tambah Yudi, perlu membuat rencana induk pengerjaan SJUT yang komprehensif dan terpadu. Semua operator/provider sebenarnya setuju dengan penataan, namun harus ada kejelasan lembaga yang berwenang agar tidak tumpang tindih.
“Jadi nanti semua urusan ke BLUD itu. Selain itu, dalam rencana induk nantinya juga ada kesepakatan. Misalnya, menentukan dulu kawasan mana saja yang mau dibenahi. Jadi, jelas dan terencana dengan baik,” jelas Yudi.
Ia berharap, persoalan ini segera dibenahi, mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menetapkan Jakarta menjadi kota global.
“Status kota global agar sesuai indeks yang ada (misalnya Kearney Index, Oxford Index). Cara paling mudah itu membenahi trotoar dan taman, sehingga bisa membantu peringkat Jakarta. Tapi, pembenahan trotoar ini satu paket ya. Artinya juga membereskan saluran air, kabel, dan utilitas lainnya,” pungkasnya. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini