Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga Indonesia bersama dua warga setempat didakwa meracuni puluhan burung merpati di Shah Alam, Malaysia. Keempat terdakwa diajukan dalam sidang Pengadilan, Selasa, 8 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua WNI Fathur Rosi Arsijo, 22 tahun, dan Abdul Rahman Sauji, 32 tahun, keduanya pekerja kebersihan mengaku bersalah setelah dakwaan terhadap mereka dibacakan di hadapan Hakim Rasyihah Ghazali, demikian dilaporkan Free Malaysia Today.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, dua asisten administrasi wanita Noor Hazirah Masuan, 32, dan Nurul Najwa Shafikah Zukri, 22, yang juga didakwa dengan tuduhan yang sama mengaku tidak bersalah.
Menurut dakwaan, mereka bersama-sama tanpa izin yang sah atau alasan yang masuk akal memberikan zat beracun kepada sekelompok merpati di depan kompleks pabrik di Batu Tiga pada pukul 15.53, 21 Juli 2022. Tidak dijelaskan apa tujuan mereka melakukan tindakan itu.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 31 (1) (a) Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015 dan Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman minimum denda RM20.000 (atau Rp66 juta) dan maksimal RM100.000 atau penjara hingga dua tahun atau keduanya.
Sidang dilanjutkan pada 12 September untuk pembacaan vonis.
Rasyihah juga mengizinkan dua wanita Malaysia bebas dari tahanan dengan jaminan RM5.000 dan diharuskan menyerahkan paspor mereka ke pengadilan.
Kedua WNI tersebut belum diberikan jaminan karena mereka saat ini ditahan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian. Menurut kantor berita Bernama, kedua WNI itu tidak didampingi pengacara.
Sebelumnya sempat viral di media sosial tentang kejadian sekitar 100 ekor burung merpati mati dan teronggok di satu tempat setelah diduga memakan dedak yang diberikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.