Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Departemen Penyelidikan Pidana (CID) Kepolisian Diraja Malaysia telah menahan 27 influencer—23 perempuan dan empat lelaki berusia antara 21 dan 35 tahun—karena diduga mempromosikan judi online. Mereka ditangkap di Kuala Lumpur, Selangor, Negeri Sembilan, Johor, Perlis, Kedah, dan Penang pada Kamis, 13 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Investigasi awal mengungkapkan bahwa sindikat perjudian mempekerjakan tersangka berdasarkan jumlah pengikut mereka di media sosial," kata Direktur CID Bukit Aman, Komisaris Datuk Seri Mohd Shuhaily Mohd Zain, seperti dikutip The Star, pada Jumat, 14 Juni 2024. “Setiap influencer dibayar antara 1.500 dan 8.000 ringgit atau sekitar Rp 5,2-27 juta untuk satu akun media sosial, tergantung pada jumlah pengikut mereka. “Kami yakin setiap influencer aktif di lebih dari dua platform media sosial.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Para influencer itu menjual produknya, seperti produk kecantikan, tapi juga mempromosikan situs judi online. Mereka diduga telah disewa oleh berbagai sindikat dan aktif sekitar setahun belakangan ini. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Rumah Juni Terbuka dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.
Seperti Indonesia, Malaysia kini juga menghadapi serbuan pengaruh judi online. Belum lama ini Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim meminta TikTok dan Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp, untuk menghapus konten yang berhubungan dengan penipuan dan judi online ilegal untuk melindungi dampak buruknya pada anak-anak muda.
Perjudian, baik legal maupun ilegal, sangat populer di Malaysia. Negeri Jiran tidak melarang perjudian tapi mengaturnya. Beberapa jenis judi, seperti loter, kasino, dan pacuan kuda, termasuk legal tapi semua bentuk taruhan olahraga lewat bandar dan judi online tergolong ilegal.