Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga wanita di Penang, Malaysia, menjadi korban penipuan yang menuduh mereka terlibat dalam pencucian uang. Akibatnya, mereka menderita kerugian sampai 1,7 juta ringgit atau Rp6 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Polisi Penang, Fisol Salleh, mengatakan korban penipuan pertama, seorang pegawai yang tinggal di Bukit Mertajam, mengajukan laporan polisi pada 19 Desember 2020, karena telah ditipu sebanyak 1.026.200 ringgit atau Rp3,6 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wanita itu mengatakan, dia dihubungi oleh scammers pada Juli yang mengaku sebagai pekerja pos dan seorang petugas polisi. Mereka menuduhnya terlibat dalam kegiatan pencucian uang.
"Takut ditahan polisi, korban mengikuti instruksi penipu untuk mentransfer uang asuransi dan tabungan suaminya ke 13 rekening terpisah," katanya dalam konferensi pers seperti dikutip Free Malaysia Today, Kamis, 29 Desember 2022.
Fisol mengatakan korban kedua, seorang guru berusia 41 tahun dari Seberang Perai Selatan, kehilangan 203.200 ringgit atau Rp718 juta dan mengajukan laporan polisi pada 19 Desember 2022.
Korban, yang pertama kali dihubungi oleh penipu bulan lalu, mengambil pinjaman bank sebesar 190 ribu ringgit untuk menghindari “ditangkap” oleh polisi.
Guru lain dari Seberang Perai Utara juga membuat laporan polisi pada 23 Desember setelah kehilangan 439 ribu atau Rp1,5 miliar, kata Fisol.
“Guru ini mengambil pinjaman bank sebesar 300 ribu ringgit untuk membayar sindikat. Lima belas transaksi dilakukan ke delapan akun terpisah yang melibatkan total kerugian sebesar 439 ribu ringgit,” katanya.
Fisol mengatakan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan.
“Dari Januari hingga kemarin, kepolisian Penang mencatat 2.239 kasus kejahatan dunia maya yang melibatkan kerugian sebesar 79,5 juta ringgit.
“Dari jumlah itu, ada 921 sindikat penipuan Makau yang melibatkan 27,14 juta ringgit,” katanya.