Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SINGAPURA - Parlemen Singapura mengesahkan undang-undang yang melarang penerbitan berita palsu. Undang-undang antihoaks yang disebut Undang-Undang Perlindungan dari Penipuan dan Manipulasi Daring atau The Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act itu memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memblokir dan menghapus konten-konten tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo