Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Negara Malaysia membekukan 35 rekening di samping uang tunai 4 juta ringgit atau setara dengan Rp 13,5 miliar dan properti yang disita dalam penggrebekan jaringan operator bisnis keuangan ilegal di Lembah Klang dan Penang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bank Negara bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia dan Departemen Imigrasi Malyasia pada 1 Agustus 2019 juga menyita dokumen, komputer, dan telepon seluler terkait dengan aktivitas bisnis jasa keuangan ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip laporan The Star, 3 Agustus 2019, sebanyak 14 orang telah diperiksa dan 22 imigran ilegal yang diduga sebagai staf dan konsumen operator bisnis keuangan ilegal ini telah ditahan oleh Departemen Imigrasi.
Para tersangka dijerat UU Bisnis Keuangan 2011 pasal 4 ayat 1 dan UU Anti Pencucian Uang, Anti Keuangan Terorisme atau MSBA, serta UU Tindakan Pelanggaran Hukum 2001 atau AMLA.
"Mereka yang melakukan pelanggaran pasal 4 ayat 1 MSBA akan dikenakan hukuman denda tidak lebih dari 5 juta ringgit atau hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun, atau keduanya," ujar pernyataan itu.
Sedangkan pelanggaran atas AMLA, akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda tidak lebih dari lima kali nilai aktivitas pelanggaran hukum yang dilakukan.
Setelah penggrebekan, dalam pernyataannya Bank Negara Malaysia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam bisnis keuangan ilegal yang tidak memiliki izin resmi.