Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Jemaah haji yang kembali ke Indonesia mulai tahun ini wajib mengisi Customs Declaration. Hal ini disampaikan oleh Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan Susila Brata dalam Rapat Panja Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mulai tahun ini juga diberlakukan custom declaration untuk haji, juga tidak perlu lagi menyampaikan secara lisan. Namun kalau untuk yang jemaah haji khusus ini biasanya melalui travelnya, jadi kolektif melalui travelnya. Jadi bisa kami akomodasi, namun tetap disampaikan secara elektronik semuanya,” kata Susila di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025 dikutip dari tayangan YouTube Komisi VIII DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut yang wajib diisi sebelum masuk ke wilayah Indonesia. Pernyataan tertulis ini harus diserahkan ke petugas Bea dan Cukai saat tiba di Indonesia.
Ketentuan pengisian Customs Declaration tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Lalu, bagaimana cara isi Customs Declarations bagi jemaah haji?
Cara Isi Customs Declaration
Demi perbaikan layanan dan mempermudah pengisiannya, Bea Cukai telah meluncurkan inovasi pengisian customs declaration dalam bentuk digital atau disebut electronic customs declaration (e-CD) yang telah hadir sejak 2022 lalu. Pengisian e-CD dapat dilakukan sejak 2 hari sebelum kedatangan penumpang. Berikut adalah caranya.
1. Akses Website Resmi Electronic Customs Declaration
Jemaah haji bisa langsung mengunjungi situs resmi https://ecd.beacukai.go.id/ melalui ponsel. Terdapat juga aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store. Selain itu, jemaah bisa memindai QR code yang tersedia saat tiba di Indonesia.
2. Mengisi Data Diri dan Informasi Barang Bawaan
Langkah berikutnya adalah mengisi formulir Electronic Customs Declaration. Di halaman utama, jemaah perlu melengkapi informasi seperti nama lengkap, email, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat di Indonesia, lokasi kedatangan, nomor dan tanggal penerbangan. Setelah itu, klik “Next”.
Lanjutkan dengan mengisi jumlah koper atau bagasi, serta jumlah anggota keluarga yang ikut. Setelah menekan “Next”, Anda akan melihat pertanyaan seputar barang bawaan. Pilih “Yes” atau “No” sesuai kondisi sebenarnya.
Jika Anda membawa ponsel atau tablet dari luar negeri, isi bagian registrasi IMEI (maksimal dua unit per orang). Jika tidak membawa perangkat tersebut, langsung tekan “Next”. Centang halaman pernyataan, lalu klik “Next” untuk mendapatkan QR code. Pastikan seluruh data diisi dengan jujur agar proses pemeriksaan oleh petugas bea cukai berjalan lancar.
3. Tunjukkan QR Code ke Petugas Bea Cukai
Setelah selesai, tunjukkan QR code yang telah didapatkan kepada petugas bea cukai di bandara. QR code ini akan dipindai oleh petugas. Agar pemindaian berlangsung cepat, pastikan layar ponsel dalam kondisi terang.
Pilihan Editor: Persiapan Haji, Ini 7 Rekomendasi Olahraga untuk Lansia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci