Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Chauvin: Kasus George Floyd Adalah Ketidaksengajaan yang Didasari Niat Baik

Personil Kepolisian Minneapolis yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin, mengajukan keringanan hukuman terhadap Pengadilan Distrik Hennepin County.

3 Juni 2021 | 18.30 WIB

Foto mugshot Derek Chauvin berbaju tahanan yang dirilis di sebuah penjara di Minneapolis, Minnesota, US. Ia ditangkap setelah terekam video menindih leher George Floyd dengan lutut hingga tidak dapat bernafas dalam sebuah penangkapan, hingga korban pingsan dan tewas setelah dirawat di rumah sakit. Department of Corrections Minnesota/Reuters
Perbesar
Foto mugshot Derek Chauvin berbaju tahanan yang dirilis di sebuah penjara di Minneapolis, Minnesota, US. Ia ditangkap setelah terekam video menindih leher George Floyd dengan lutut hingga tidak dapat bernafas dalam sebuah penangkapan, hingga korban pingsan dan tewas setelah dirawat di rumah sakit. Department of Corrections Minnesota/Reuters

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Personil Kepolisian Minneapolis yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin, mengajukan keringanan hukuman terhadap Pengadilan Distrik Hennepin County. Dikutip dari kantor berita Al Jazeera, ia mengajukan hukuman percobaan untuk menggantikan ancaman hukum penjara maksimal 40 tahun yang bakal ditetapkan 25 Juni nanti.

Alasan Chauvin meminta keringanan hukuman adalah dirinya tidak memiliki niatan untuk membunuh George Floyd pada Mei tahun lalu. Via pengacaranya, Chauvin menyebut pembunuhan George Floyd adalah ketidaksengajaan yang didasari niatan baik. Apa yang ia lakukan di hari kejadian, kata Chauvin, sesuai dengan apa yang ia pelajari di akademi.

"Oleh karenanya, Chauvin meminta pengadilan untuk menimbang hal-hal di luar bukti-bukti lapangan. Hal itu mulai dari rekam jejak, latar belakang, catatan kriminal, perilaku baik, hinggga sistem yang salah di kepolisian," ujar pengacara Chauvin, Eric Nelson, Kamis, 3 Juni 2021.

Pada persidangan sebelumnya, yang berlangsung di bulan April, juri di Pengadilan Distrik Hennepin County menyatakan Chauvin bersalah atas pembunuhan George Floyd. Chauvin terbukti bersalah atas tiga dakwaan yaitu pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, serta pembunuhan tanpa niat jahat (Manslaughter).

Suasana peringatan kematian George Floyd di Brooklyn, New York, 25 Mei 2021. Ribuan warga turun ke jalan dengan menggelar aksi unjuk rasa untuk memperingati setahun kematian George Floyd. REUTERS/Jeenah Moon


Keputusan Juri mengacu pada temuan-temuan yang dipaparkan sepanjang persidangan. Beberapa di antaranya adalah Chauvin menyalahgunakan wewenangnya dan memperlakukan Floyd secara tidak manusiawi. Saking kejamnya Chauvin di lapangan, rekannya sampai memanggil ambulans untuk Floyd yang tewas karena lehernya ditindih hingga kehabisan nafas.

Meski berbuat kejam terhadap Floyd, Chauvin tidak mencoba kabur dari lokasi kejadian ketika Floyd ditemukan mati. Selama proses hukum, ia juga kooperatif. Hal tersebut, menurut Nelson, patut dipertimbangkan juga.

"Derek Chauvin telah menunjukkan sikap bahwa ia bersedia untuk menjalani hukuman percobaan," ujar Nelson yang juga meminta persidangan baru dengan keluhan persidangan sebelum rentan dipengaruhi desakan publik.

Sebagai catatan, keluarga dari George Floyd bertemu dengan Presiden Amerika Joe Biden dan Kongres Amerika pada 25 Mei lalu untuk mendesak reformasi kepolisian disegerakan.

Baca juga: Setahun Kematian George Floyd, Keluarga Desak Reformasi Kepolisian Disegerakan

ISTMAN MP | AL JAZEERA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus