Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat Gedung Putih Pat Cipollone dan mantan Jaksa Agung William Barr memperingatkan Presiden Amerika Donald Trump untuk tidak memberikan keringanan hukum kepada dirinya sendiri. Hal tersebut menyusul kabar bahwa Donald Trump tengah menimbang-nimbang menggunakan wewenang tersebut untuk menghindari hukuman atas kerusuhan US Capitol.
"Situasi di Washington DC telah mengangkat sejumlah isu di Gedung Putih, termasuk soal hak memberikan keringanan hukuman," ujar salah satu pejabat pemerintah yang mengkonfirmasi isu tersebut, dikutip dari CNN, Selasa, 12 Januari 2021.
Diberitakan sebelumnya, Donald Trump tengah menjadi sorotan beberapa pekan terakhir. Ia diyakini terlibat dalam berbagai aktivitas yang melanggar hukum. Misalnya, dua pekan lalu, ia ketahuan memaksa pejabat pemerintah negara bagian Georgia untuk mengubah hasil Pilpres Amerika di sana. Sejumlah pakar menganggapnya bisa dijerat dengan pasal penipuan pemilu.
Pekan lalu, ia ganti disorot atas kasus kerusuhan US Capitol. Ia dianggap telah memprovokasi pendukungnya untuk menyerbu US Capitol ketika pengesahan hasil Pilpres Amerika tengah berlangsung. Pengacara dari negara bagian Washington DC mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum telah menginvestigasi kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penelusuran akan mengarah ke pemerintah juga.
Banyaknya sorotan ke dirinya membuat Donald Trump akhir-akhir ini kembali mengkaji pemberian keringanan hukum kepada dirinya sendiri. Ia dikabarkan telah berdiskusi dengan penasehat Gedung Putih dan pakar hukum untuk mempelajari konsekuensi legal dan politik. Pada 2018 lalu, Donald Trump berkeyakinan bahwa dirinya memiliki hak penuh untuk mengampuni dirinya sendiri.
William Barr, yang mengundurkan diri dari posisinya usai berkonflik dengan Trump, mengatakan tak elok seorang presiden mengampuni dirinya sendiri. Dan, menurutnya, legal memo di tahun 1974 juga tidak menganjurkan hal itu.
"Hukum dasarnya adalah tidak ada orang yang boleh menjadi hakim dalam kasusnya sendiri. Presiden tidak bisa meringankan hukumannya sendiri," ujar memo itu.
Walau begitu, memo tersebut menganjurkan keringanan hukum diberikan apabila presiden inkumben telah mengundurkan diri. Caranya, lewat wakil presiden yang menggantikannya. Hal itu yang dilakukan Presiden Gerald Ford kepada Richard Nixon di tahun 1974 atas skandal Watergate.
Dalam kasus Donald Trump, maka keringanan hukum bisa diberikan oleh Mike Pence. Belum lama ini, hubungan Trump dan Pence retak akibat isu pengesahan hasil Pilpres Amerika. Namun, Senin kemarin, keduanya dikabarkan telah bertemu untuk berdamai dan sepakat menjalani pemerintahan hingga usai. Presiden Amerika Terpilih, Joe Biden, akan mulai memimpin per 20 Januari 2021.
ISTMAN MP | CNN
https://edition.cnn.com/2021/01/11/politics/white-house-counsel-cipollone-barr-warned-trump-not-to-self-pardon/index.html
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini