Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Los Angeles – Perusahaan ritel minuman kopi populer Starbucks Corp dan perusahaan kopi lainnya diwajibkan mencantumkan peringatan bahaya kanker pada kemasan minuman yang dijualnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ini terkait adanya kandungan zat kimia acrylamide, yang disebut bisa memicu munculnya kanker. Zat acrylamide ini sendiri merupakan hasil alami dari proses pemanggangan biji kopi dan kadarnya tinggi pada minuman kopi seduh ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ini merupakan keputusan dari Pengadilan Tinggi (Superior Court) Los Angeles yang dipimpin hakim Elihu Berle. Putusan ini berpotensi menjadi sanksi puluhan miliar rupiah kepada perusahaan – perusahaan kopi ritel ini.
Starbucks. REUTERS/Mike Blake
Manajemen Starbucks dan para perusahaan kopi lainnya memiliki waktu hingga 10 April untuk mengajukan keberatan atas putusan pengadilan ini.
“Para tergugat gagal untuk membuktikan bahwa mengkonsumsi kopi baik untuk kesehatan manusia,” kata Berle dalam putusannya seperti dilansir Reuters, Jumat, 30 Maret 2018.
Menurut Reuters, manajemen Starbucks enggan menanggapi putusan ini dan menunjuk kepada pernyataan dari NCA, yang menyatakan industri kopi mempertimbangkan gugatan hukum.
“Label peringatan kanker di minuman kopi menjadi keliru. Pemerintah Amerika Serikat memiliki Panduan Diet yang mencantumkan kopi bagian dari gaya hidup yang sehat,” begitu pernyatan dari National Coffee Association.
Manajemen perusahaan minuman kopi ritel seperti Dunkin Donuts, McDonalds Corp, dan Peets juga belum merespon permintaan Reuters untuk menanggapi putusan hakim ini.
Tergugat lainnya, seperti dilansir media ABC Online, adalah Green Mountain Coffee Roasters Inc, JM Smucker Company, dan Kraft Foods Global.
Gugatan ini diajukan pada 2010 oleh Council for Education and Research on Toxics (CERT). CERT menuding Starbucks dan tergugat lainnya gagal menaruh peringatan bagi konsumen bahwa kopi jualan mereka mengandung acrylamide, yang merupakan zat berbahaya karsinogen, yang bisa menyebabkan kanker.
CERT menyatakan acrylamide digolongkan sebagai karsinogen oleh undang-undang di California. Sehingga, perusahaan kopi wajib mencantukan label peringatan bahaya kanker bagi jutaan peminum produk mereka. Starbucks merupakan salah satu perusahaan kopi global, yang juga membuka gerai di Indonesia.