Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGADILAN Tinggi Kuala Lumpur memvonis hukum gantung pada Amin Razali, Zahit Muslim, dan Jamaludin Darus. Mereka bertiga adalah pemimpin Al-Ma'unah, kelompok Islam yang didakwa berencana melakukan pemberontakan bersenjata untuk menggulingkan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, pekan lalu. Sedangkan 16 orang pengikutnya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim Zulkefli Ahmad Makinuddin, yang memutus perkara tersebut, berdalih harus melindungi kepentingan umum dari kekerasan. "Semua terdakwa terlibat dalam meruntuhkan pemerintahan dengan kekerasan mengatasnamakan jihad," katanya. Ketiganya memiliki latar belakang militer kental. Amin, 30 tahun, pemimpin utama, adalah mantan tentara swasta. Sedangkan Zahit, bekas polisi komando, dan Jamaludin adalah mayor angkatan bersenjata yang masih aktif.
Kelompok yang mengaku kebal peluru ini mencuri lebih dari 100 pucuk senjata dari dua tangsi tentara tahun lalu. Mereka lalu masuk hutan dan melalui siaran radio menuntut Mahathir turun dari jabatannya. Mereka ditangkap setelah dikepung 2.000 anggota pasukan gabungan di sebuah hutan di utara Malaysia. Mereka sebelumnya telah membunuh seorang polisi dan seorang tentara yang dijadikan sandera.
Arif A. Kuswardono (Reuters, AP, AFP)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo