Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Indonesia Izinkan Lagi Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia

Indonesia dan Malaysia menandatangi kesepakatan yang memungkinkan pengiriman pekerja migran atau TKI berjalan lagi.

28 Juli 2022 | 16.30 WIB

Sejumlah Buruh Migran Wanita berada di penampungan Tenaga Kerja Indonesia di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juni 2016. Tidak punya bekal pendidikan yang memadai, dan pengalaman yang minim, membuat Warga Indonesia kerap menjadi korban oknum untuk bisa memasuki mereka ke negara lain secara tidak sah (ilegal) untuk mengadu nasib menjadi tenaga kerja. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah Buruh Migran Wanita berada di penampungan Tenaga Kerja Indonesia di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juni 2016. Tidak punya bekal pendidikan yang memadai, dan pengalaman yang minim, membuat Warga Indonesia kerap menjadi korban oknum untuk bisa memasuki mereka ke negara lain secara tidak sah (ilegal) untuk mengadu nasib menjadi tenaga kerja. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia mengizinkan lagi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI / TKI) ke Malaysia terhitung mulai Senin, 1 Agustus 2022. Izin tersebut diterbitkan setelah Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M. Saravanan pada Kamis, 28 Juli 2022, menandatangani kesepakatan implementasi MoU soal Ketenagakerjaan dan Perlindungan TKI di Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya pada Sabtu 13 Juli 2022, Indonesia memutuskan menghentikan sementara pengiriman TKI untuk semua sektor ke Malaysia. Musababnya ditemukan indikasi penggunaan metode rekrutmen maid online di Malaysia untuk mempekerjakan PMI di sektor domestik. Padahal dalam MoU yang disepakati April lalu, pengiriman resmi TKI harus menggunakan One Channel System (OCS).

Ahmad Mindoru, TKI asal Makasar, Sulawesi Selatan, yang bekerja di perkebunan kelapa sawit, Miri, Sarawak, Malaysia, 16 Maret 2018. TEMPO/Suci Sekarwati

Dalam keterangan bersama kedua menteri yang diterima Tempo, kesepakatan untuk menerapkan kembali MoU ini dimulai dari Joint Working Group (JWG) pertama antara Indonesia dan Malaysia di Jakarta pada Rabu 27 April 2022. JWG tak menyangkal, ada sejumlah masalah dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi kelancaran implementasi MoU.

Beberapa langkah-langkah untuk menegakkan MoU tersebut kemudian disetujui. Pertama, kedua menteri menegaskan kembali bahwa OCS merupakan satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia.

Kedua, OCS diterapkan dengan mengintegrasikan sistem online yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia sepenuhnya. Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati, sebagaimana diatur dalam MoU.

Ketiga, sebelum penerapan penuh sistem di bawah OCS, kedua menteri setuju untuk memastikan kelancaran aplikasi dan keandalan sistem terintegrasi, proyek percontohan 3 bulan pun harus dilakukan. Ke depannya, kepastian implementasi MoU ini bakal diawasi oleh otoritas terkait di masing-masing negara.

Selain soal penegasan OCS, kedua menteri juga berbagi pandangan soal perlindungan dan kesejahteraan PMI. Isu lain seperti sikap anti-terhadap perdagangan manusia, serta sejumlah masalah residual seperti percepatan deportasi migran tidak berdokumen, terutama mereka yang termasuk dalam kelompok rentan, juga menjadi perhatian.

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus