Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan di Myanmar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada jurnalis Amerika Serikat, Danny Fenster, Jumat, 12 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fenster, 37 tahun, redaktur pelaksana majalah online Frontier Myanmar, ditangkap Junta Myanmar ketika akan meninggalkan Yangoon pada Mei dan sejak itu ditahan di penjara Insein Yangon yang terkenal kejam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Than Zaw Aung membenarkan kliennya telah divonis 11 tahun, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Hukuman dijatuhkan karena Fenster dianggap melakukan hasutan, pelanggaran undang-undang imigrasi dan undang-undang asosiasi yang melanggar hukum, kata Frontier Myanmar.
Tuduhan penghasutan dan pelanggaran terorisme baru ditambahkan awal pekan ini, yang masing-masing diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sama sekali tidak ada dasar untuk menghukum Danny atas tuduhan ini," kata Thomas Kean, pemimpin redaksi Frontier Myanmar.
"Semua orang di Frontier kecewa dan frustrasi dengan keputusan ini. Kami hanya ingin Danny dibebaskan secepat mungkin sehingga dia bisa pulang ke keluarganya."
Amerika Serikat telah mendorong pembebasan Fenster. Kedutaan Besar AS di Myanmar tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Seorang juru bicara dewan militer yang berkuasa tidak dapat segera dihubungi.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta militer pada Februari yang menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi.
Lebih dari 1.200 warga sipil tewas dan sejumlah wartawan termasuk di antara ribuan yang telah ditahan di tengah reaksi terhadap pemerintahan militer, menurut aktivis yang dikutip oleh PBB.