Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Kamboja di Jakarta meminta Indonesia untuk menangkap dan secepatnya mendeportasi Mu Sochua, eksil dan juga wakil ketua Partai Penyelamat Nasional Kamboja atau CNRP yang telah dibubarkan oleh Pengadilan Mahkamah pada 16 Novemer 2017, ke Kamboja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permintaan itu disampaikan Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta melalui rilis kepada wartawan bertanggal 6 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Republik Indonesia dan Kamboja berteman dekat selama 60 tahun terakhir. Kedutaan Kerajaan Kamboja di Jakarta meminta otoritas Indonesia untuk menangkap Mu Sochua dan mendeportasi dia ke Kamboja secepatnya demi kebenaran semangat ASEAN," kata pernyataan Kedutaan Kamboja.
Dalam pernyataan itu dijelaskan, partai Mu Sochua kini ilegal di Kamboja. Dia disebut sebagai buronan dan sudah dikeluarkan perintah penangkapan dari Pengadilan Kota Phnom Penh pada 2 Oktober ata tuduhan Kejahatan Menyerang pemerintahan yang dipilih secara legal.
Mu Sochua tidak muncul di pengadilan, malah lari ke luar negeri. Dia kini tinggal di Amerika Serikat.
"Pemerintah Kamboja telah mengirimkan permintaan untuk semua negara anggota ASEAN agar menangkap dan mendeportasi Mu Sochua ke Kamboja.
Kedutaan Kamboja menjelaskan, otoritas Malaysia pada 5 November 2019 telah menahan dua aktivis Kamboja sesaat mereka berusaha terbang ke Bangkok.
"Mereka pendukung partai Mu Sochua."
Kedutaan Kamboja menyatakan Indonesia sebagai negara anggota ASEAN membolehkan Mu Sochua masuk ke Indonesia, meskipun sudah ada perintah penangkapan dirinya dan melakukan aktivitas anti pemerintah Kamboja di Jakarta.