Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Kapan Istilah Genosida Pertama Kali Muncul?

Kata genosida pertama kali diperkenalkan seorang pengacara keturunan Polandia-Yahudi bernama Raphael Lemkin. Begini penjelasannya?

12 Maret 2022 | 12.20 WIB

Kanselir Jerman, Adolf Hitler, memberi hormat khas Nazi dalam acara partainya di depan gereja di Nuremberg, Jerman, 1934. Salam hormat khas Hitler ini dilarang di sejumlah negara terkait kekejaman dan aksi genosida yang pernah dilakukan Nazi. Mondadori Portfolio via Getty Images
Perbesar
Kanselir Jerman, Adolf Hitler, memberi hormat khas Nazi dalam acara partainya di depan gereja di Nuremberg, Jerman, 1934. Salam hormat khas Hitler ini dilarang di sejumlah negara terkait kekejaman dan aksi genosida yang pernah dilakukan Nazi. Mondadori Portfolio via Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Genosida adalah salah satu bentuk kejahatan dengan memusnahkan kelompok masyarakat tertentu secara sistematis dan disengaja. Pemusnahan ini diakibatkan oleh kebencian bangsa, ras, hingga agama. Aksi genosida termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, bersama dengan aksi kejahatan kemanusiaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kata genosida pertama kali diperkenalkan oleh seorang pengacara keturunan Polandia-Yahudi bernama Raphael Lemkin.

Kapan istilah genosida pertama kali muncul?

Dilansir dari Ensiklopedia Holocaust, sebelum tahun 1944, belum ada istilah genosida. Awalnya, pada 1944, Raphael Lemkin berupaya menggambarkan kebijakan pembantaian sitematis oleh Nazi, termasuk pembinasaan kaum Yahudi di Eropa.

Kemudian Lemkin membentuk kata genocide dengan menggabungkan kata geno-, dan -cide. Dalam bahasa Yunani, “geno” berarti ras atau suku. Sedangkan “cide” berarti membunuh.

Saat mengusulkan istilah baru ini, Lemkin, dikutip dari bukunya Axis Rule in Occupied Europe,  membayangkan “sebuah rencana terkoordinasi dengan beragam aksi yang bertujuan untuk menghancurkan landasan dasar kehidupan kelompok-kelompok masyarakat secara nasional, dengan maksud memusnahkan kelompok-kelompok itu sendiri.

Setahun kemudian, pada 1945, Pengadilan Militer Internasional yang diselenggarakan di Nuremberg, Jerman, mendakwa pimpinan Nazi dengan “kejahatan terhadap kemanusiaan”. Kata genosida turut dicantumkan dalam dakwaan tersebut, tetapi sebagai istilah dekskriptif, bukan hukum.

Dilansir dari History, setelah pengadilan Nueremberg mengungkapkan tingkat kejahatan Nazi yang mengerikan, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi pada 1946, yang membuat kejahatan genosida dapat dihukum di bawah hukum internasional.

Konvensi Genosida

Pada 1948, PBB menyetujui Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (CPPCG), yang mendefinisikan genosida sebagai salah satu dari sejumlah tindakan “yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama”.

Dikutip dari UN, definisi kejahatan genosida sebagaimana tercantum dalam Pasal II Konvensi Genosida adalah hasil dari proses negosiasi dan mencerminkan kompromi yang dicapai di antara negara-negara anggota PBB pada 1948, saat penyusunan Konvensi. 

Konvensi ini mulai berlaku pada 1951, dan sejak itu telah diratifikasi oleh lebih dari 130 negara, seperti dikutip dari History.

Dalam konteks hukum internasional, genosida diatur di dalam beberapa instrumen internasional, di antaranya adalah Konvensi Genosida dan Statuta Roma. Kedua instrumen internasional tersebut mengartikan genosida sebagai berikut.

Genosida berarti setiap perbuatan berikut ini yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti misalnya:

  • Membunuh anggota kelompok tersebut;
  • Menimbulkan luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut;
  • Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian;
  • Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut;
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain.

Pada Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, beberapa upaya lain berikut ini juga termasuk bentuk genosida: 

  • Mencegah kelahiran di dalam kelompok. 
  • Larangan paksa untuk tidak menambah keturunan pada sebuah kelompok

Contoh Genosida di Indonesia

Salah satu contoh genosida yang pernah terjadi di Indonesia adalah pembunuhan massal oleh tentara Belanda pimpinan Kapten Raymond Pierre Paul Westerling pada 12 Desember 1946. Pada masa itu, sekitar 40 ribu rakyat Sulawesi Selatan dilaporkan telah dibunuh massal.

M. RIZQI AKBAR 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus