Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Federal Malaysia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seorang warga senior, yang dituduh membunuh warga negara Indonesia, Adelina Jemirah pada 2018, karena tidak muncul dalam sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Vernon Ong membuat perintah setelah wakil jaksa penuntut umum Mohd Dusuki Mokhtar memberi tahu pengadilan bahwa MA Ambika, 63 tahun, tidak menanggapi upaya polisi untuk memberikan surat panggilan sidang di rumahnya di Penang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adelina meninggal setelah menjadi korban penyiksaan majikannya di Penang, Malaysia. Sebelumnya, media menyebut namanya sebagai Adelina Lisao. Ia meninggal pada 11 Februari 2018, sehari setelah ditemukan oleh tim penyelamat dengan tubuh penuh luka di rumah majikannya
“Surat pemberitahuan yang disampaikan kepada terdakwa pada sidang hari ini, diletakkan di depan pintu rumahnya pada 7 Desember,” kata Dusuki seperti dikutip Free Malaysia Today, Kamis, 9 Desember 2021.
“Putrinya (R Jayavartiny) mengaku (Ambika) mengetahui persidangan hari ini tetapi tidak muncul," katanya. Sidang telah ditunda beberapa kali karena ketidakhadirannya.
Ong mencatat bahwa Jayavartiny, yang hadir di pengadilan atas nama Ambika, telah menunjukkan laporan medis dan surat keterangan kesehatan ibunya.
“Namun, dalam surat keterangan dokter tidak disebutkan bahwa dia (Ambika) tidak dapat hadir di pengadilan karena kondisi kesehatannya,” kata hakim dan menambahkan bahwa pengadilan akan menunjuk seorang pengacara untuk mewakili Ambika dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ambika didakwa membunuh Adelina, 28 tahun, di rumahnya di Medan Kota Permai 2, Bukit Mertajam, pada 10 Februari 2018.
Pengadilan Tinggi di George Town tahun lalu membebaskannya, namun Kejaksaan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kelompok hak asasi manusia Tenaganita telah mempertanyakan keputusan membatalkan tuduhan pembunuhan itu. Sekitar 30.000 orang juga telah menandatangani petisi mencari jawaban dari jaksa.
Konsul Jenderal RI di Penang Bambang Suharto dan petugas kedutaan hadir di pengadilan untuk mengamati jalannya persidangan.
Bambang berharap sidang bisa dilanjutkan di pengadilan tinggi. “Kami berharap kasus ini bisa membawa keadilan bagi Adelina dan pekerja migran lainnya,” ujarnya.