Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Jaksa Agung Malaysia Selidiki Pembebasan Majikan Adelina Lisao

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas akan menyelidiki mengapa dakwaan terhadap mantan majikan Adelina Lisao dibatalkan.

20 April 2019 | 20.00 WIB

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas (tengah).[freemalaysiatoday]
Perbesar
Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas (tengah).[freemalaysiatoday]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas akan menyelidiki mengapa dakwaan terhadap mantan majikan Adelina Lisao dibatalkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penyelidikan digelar menyusul laporan MAS Ambika yang berusia 61 tahun, diberikan pembebasan penuh oleh Pengadilan Tinggi Penang atas pembunuhan TKI Adelina Sao, meskipun penuntut hanya mencari pembebasan dari dakwaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya telah menghubungi jaksa agung untuk mencari klarifikasi. Jaksa agung telah menjawab bahwa ia akan secara pribadi menyelidiki masalah ini untuk melihat tindakan selanjutnya," kata anggota parlemen Bukit Mertajam Steven Sim, dikutip dari Malaysiakini.com, 20 April 2019.

"Saya percaya pada jaksa agung dan sistem hukum akan menegakkan keadilan."

"Saya tegaskan kembali pendirian saya bahwa Malaysia membutuhkan undang-undang yang lebih baik untuk melindungi pekerja migran di negara ini."

Tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, sedang tidur di lokasi garasi di rumah majikan di Malaysia di sebelah anjing piaran. MalayOnline.

Sim adalah salah satu yang pertama kali menyoroti kasus Adelina awal tahun lalu.

Dia memberikan foto-foto Adelina yang dipaksa tidur di teras depan, bersama dengan anjing keluarga.

Adelina ditahan di teras selama sebulan, dan menderita memar di tubuhnya ketika dia diselamatkan dan dilarikan ke rumah sakit pada 10 Februari 2018.

Adelina meninggal pada hari berikutnya. Pemeriksaan post-mortem mengkonfirmasi kematiannya dikarenakan kegagalan banyak organ.

Selain tuduhan pembunuhan terhadap Ambika, putrinya R Jayavartiny juga telah didakwa karena diduga mempekerjakan Adelina Lisao tanpa dokumen yang sah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus