Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Komite Kasus Kerusuhan di Gedung US Capitol Akan Panggil Donald Trump

Kuatnya dugaan keterlibatan Donald Trump dalam kerusuhan di gedung US Capitol dapat menghasilkan tuntutan pidana jika dia tidak memenuhi panggilan.

14 Oktober 2022 | 16.00 WIB

Seorang pengunjuk rasa bertopi koboi memanjat barikade selama bentrokan dengan polisi saat berlangsungnya rapat umum untuk mengesahkan kemenangan Electoral College Joe Biden oleh Kongres AS, di Gedung Capitol AS di Washington, AS, 6 Januari 2021. REUTERS/Shannon Stapleton
Perbesar
Seorang pengunjuk rasa bertopi koboi memanjat barikade selama bentrokan dengan polisi saat berlangsungnya rapat umum untuk mengesahkan kemenangan Electoral College Joe Biden oleh Kongres AS, di Gedung Capitol AS di Washington, AS, 6 Januari 2021. REUTERS/Shannon Stapleton

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komite DPR Amerika Serikat yang menyelidiki serangan di gedung US Capitol pada 6 Januari 2021 sepakat memanggil mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kuatnya dugaan keterlibatan Trump dalam kerusuhan tersebut dapat menghasilkan tuntutan pidana seandainya dia tidak memenuhi panggilan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Kamis, 13 Oktober 2022, tujuh anggota komite pemilihan DPR dari Partai Demokrat dan dua anggota dari Partai Republik memberikan suara 9-0 yang mendukung penerbitan surat panggilan pengadilan kepada Trump. Lewat pemanggilan itu, Trump diharapkan bisa memberikan dokumen yang diminta dan memberi kesaksian di bawah sumpah terkait penyerbuan gedung US Capitol.

"Dia (Trump) harus bertanggung jawab. Dia harus bertanggung jawab atas tindakannya. Dia diminta untuk bertanggung jawab pada aparat kepolisian yang mempertaruhkan nyawa dan tubuh mereka untuk membela demokrasi kita. Dia diminta untuk menjawab jutaan warga Amerika yang suaranya dia ingin keluar sebagai bagian dari rencananya untuk tetap berkuasa," kata ketua panel Demokrat, Perwakilan Bennie Thompson, dikutip dari Reuters, Jumat, 14 Oktober 2022.

Donald Trump. REUTERS/Jim Bourg

Pemungutan suara dilakukan setelah komite menghabiskan lebih dari dua jam memeriksa keterlibatan Trump melalui pernyataan dari anggota, pemeriksaan dokumen, dan rekaman kesaksian. Mantan Presiden Trump dianggap berencana untuk menyangkal kekalahannya dalam pemilu 2020 sebelumnya, gagal untuk memanggil ribuan pendukungnya yang menyerbu Capitol, dan menindaklanjuti dengan klaim palsunya bahwa pemilihan itu telah dirampok.

Hukum federal mengatakan bahwa tidak mematuhi panggilan pengadilan kongres adalah pelanggaran ringan. Hukumannya satu sampai 12 bulan penjara. 

Jika panggilan dari panitia pemilihan diabaikan, DPR harus memilih apakah akan membuat rujukan ke Kementerian Kehakiman, yang memiliki wewenang untuk memutuskan apakah akan mengajukan tuntutan. Panggilan pengadilan ini diharapkan dapat keluar dalam beberapa hari. Dalam surat itu,  Trump akan diberi tahu tanggal di mana dia harus mematuhinya. 

Menanggapi pemanggilannya, Trump melalui media sosialnya Truth Social, memberikan reaksi geram. Presiden ke-45 Amerika Serikat itu menyebut komite itu berupaya memecah belah bangsa. 

REUTERS

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.       

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus