Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Kuwait Gantung 7 Tahanan Termasuk Seorang Keluarga Kerajaan  

"Keluarga kerajaan yang dihukum mati itu bernama Faisal Abdullah Al Jaber Al Sabah. Dia dihukum karena kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api."

26 Januari 2017 | 14.32 WIB

Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Perbesar
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuwait menggantung tujuh tahanan, termasuk seorang anggota keluarga kerajaan dan perempuan Kuwait, yang dituding melakukan pembunuhan terhadap lebih dari 40 orang.

Hukuman mati massal itu untuk pertama kalinya digelar di Kuwait selama beberapa tahun ini.

Mengutip laporan kantor berita KUNA, ABC News, dalam laporannya, Rabu, 25 Januari 2017, mengatakan eksekusi itu termasuk kepada seorang warga Bangladesh, Filipina, Ethiopia, dua warga negara Kuwait dan Mesir.

"Keluarga kerajaan yang dihukum mati bernama Faisal Abdullah Al Jaber Al Sabah. Dia dihukum karena kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api," tulis ABC News.

Al Arabiya mengatakan Faisal Abdullah Al Jaber Al Sabah terbukti membunuh keponakannya bernama Sheikh Basil Salem Sabah Al Salem Al Mubarak Al Sabah.

"Dia dijatuhi hukuman mati pada 2011," tulis Al Arabiya.

Adapun warga Kuwait lainnya yang dihukum mati pada Rabu, 25 Januari 2017, seorang perempuan bernama Nasra Al-Enezi. Dia dihukum mati lantaran melakukan pembunuhan berencana.

"Vonisnya jatuh pada 2010," kata ABC News.

Modus operandi pembunuhan oleh al-Enezi dilakukan dengan cara membakar tenda pernikahan ketika suaminya menikah lagi. Akibat perbuatannya, lebih dari 40 perempuan dan anak-anak yang berada di dalam tenda tewas.

ABC NEWS | AL ARABIYA | CHOIRUL AMINUDDIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Choirul Aminuddin

Choirul Aminuddin

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus