Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuwait menggantung tujuh tahanan, termasuk seorang anggota keluarga kerajaan dan perempuan Kuwait, yang dituding melakukan pembunuhan terhadap lebih dari 40 orang.
Hukuman mati massal itu untuk pertama kalinya digelar di Kuwait selama beberapa tahun ini.
Mengutip laporan kantor berita KUNA, ABC News, dalam laporannya, Rabu, 25 Januari 2017, mengatakan eksekusi itu termasuk kepada seorang warga Bangladesh, Filipina, Ethiopia, dua warga negara Kuwait dan Mesir.
"Keluarga kerajaan yang dihukum mati bernama Faisal Abdullah Al Jaber Al Sabah. Dia dihukum karena kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api," tulis ABC News.
Al Arabiya mengatakan Faisal Abdullah Al Jaber Al Sabah terbukti membunuh keponakannya bernama Sheikh Basil Salem Sabah Al Salem Al Mubarak Al Sabah.
"Dia dijatuhi hukuman mati pada 2011," tulis Al Arabiya.
Adapun warga Kuwait lainnya yang dihukum mati pada Rabu, 25 Januari 2017, seorang perempuan bernama Nasra Al-Enezi. Dia dihukum mati lantaran melakukan pembunuhan berencana.
"Vonisnya jatuh pada 2010," kata ABC News.
Modus operandi pembunuhan oleh al-Enezi dilakukan dengan cara membakar tenda pernikahan ketika suaminya menikah lagi. Akibat perbuatannya, lebih dari 40 perempuan dan anak-anak yang berada di dalam tenda tewas.
ABC NEWS | AL ARABIYA | CHOIRUL AMINUDDIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini