Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Islamabad - Seekor anjing di Pakistan dihukum mati setelah dinyatakan bersalah lantaran menggigit seorang anak.
Menurut laporan International Business Times UK, Jumat, 19 Mei 2017, hukuman tersebut dijatuhkan oleh pengadilan lokal di Klor Bhakkar, Provinsi Punjab, Pakistan.
Asisten Kepala Polisi Bhakkar, Raja Muhammad Saleem, mengatakan anjing tersebut dilaporkan menggigit korbannya pada 16 Mei dan telah dipenjarakan selama sepekan.
Baca: Hamas Larang Anjing Dibawa ke Luar Rumah, Warga Protes
“Anjing tersebut melukai anak-anak, jadi ia harus dihukum mati,” kata Raja Saleem.
Saleem pun mengatakan seorang pejabat juga diinstruksikan untuk memeriksa pendaftaran anjing tersebut, yang menyatakan bahwa sebuah kasus terhadap pemilik anjing tersebut sedang berlangsung di pengadilan sipil.
Pemilik anjing itu, Jamil, telah mengajukan permohonan banding atas kasus tersebut.
“Keluarga anak yang terkena dampak mendaftarkan sebuah kasus melawan anjing saya, setelah itu dia menyelesaikan hukuman penjara 1 minggu. Namun hukuman mati ini sangat tidak adil,” kata Jamil.
Dia bahkan mengatakan, jika perlu, dia akan memohon seluruh pengadilan Pakistan untuk memastikan bahwa keadilan diberikan kepada hewan peliharaannya.
IB TIMES | KHALEEJ TIMES | YON DEMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini