Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Karachi - Pakistan melakukan hukuman gantung terhadap empat milisi Taliban setelah pengadilan militer menyatakan keempatnya bersalah.
Menurut pernyataan militer yang beredar di media massa, keempat orang tersebut adalah Barkat Ali, Muhammad Adil, Ishaq Hai dan Latif-ur-Rehman.
"Mereka dieksekusi pada Rabu, 3 Mei 2017," tulis Al Jazeera mengutip keterangan militer Pakistan.
Baca: Teror Taliban, Pakistan: Tragedi Nasional
Pakistan menunjuk pengadilan militer untuk mengadili warga sipil yang diduga sebagai pelaku terorisme tak lama setelah peristiwa pembunuhan 152 orang pada 2014.
Hampir seluruh korban pembantaian massal itu anak-anak yang menempuh pendidikan di Sekolah Militer di sebelah barat laut Peshawar.
Semula, pengadilan militer untuk sipil ini berlaku hanya dua tahun, namun selanjutnya diperbaruhi oleh parlemen pada Maret 2016. Pengadilan ini akan berakhir hingga 2019.
Sejauh ini, militer Pakistan menuding sedikitnya 304 warga sipil terlibat dalam aksi terorisme. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191 telah dijatuhi hukuman mati sedangkan 113 lainnya diganjar hukuman berlainan.
"Tidak ada pembebasan terhadap mereka," kata militer Pakistan.
Baca: Sadis, 20 Orang Dibunuh Penjaga Kuil Sufi di Pakistan
Dari 140 kasus, militer Pakistan belum pernah menyampaikan informasi mengenai pengadilan terhadap mereka, termasuk nama para tersangka, kejahatan yang mereka lakukan, mengapa mereka dipenjara dan berapa lama masa hukumannya.
Informasi yang pernah dikeluarkan militer menyebutkan, 94,5 persen hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka berdasarkan pengakuan dosa mereka.
"Keempat milisi Taliban yang dihukum gantung pada Rabu itu mengaku terlibat dalam penyerangan terhadap aparat penegak hukum dan personil militer," kata militer Pakistan.
AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini