Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Majikan TKI Adelina Dituntut Pasal Pembunuhan

Jaksa penuntut akhirnya menuntut majikan Adelina dengan pasal pembunuhan.

22 Februari 2018 | 07.11 WIB

Adeline, pekerja migran Indonesia tewas di rumah sakit Penang, Malaysia , sekujur tubuhnya penuh luka dan tidur di teras rumah bersama anjing majikannya.
Perbesar
Adeline, pekerja migran Indonesia tewas di rumah sakit Penang, Malaysia , sekujur tubuhnya penuh luka dan tidur di teras rumah bersama anjing majikannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang majikan tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Adelina Jemira Sao, resmi dituntut secara hukum oleh jaksa penuntut umum Malaysia. Seperti dikutip dari Reuters pada Rabu 21 Februari 2018, M.A. Ambika, 60 tahun, dituntut dengan pasal pembunuhan, sedang puterinya dituntut karena telah merekrut pekerja asing tanpa dokumen yang sah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, sedang tidur di lokasi garasi di rumah majikan di Malaysia di sebelah anjing piaran. MalayOnline. 

Adelina, 28 tahun, diselamatkan pada 10 Februari 2018 dari kediaman majikannya di Penang, Malaysia setelah para tetangga melaporkan tenaga kerja dari Indonesia itu dipaksa tidur disamping kandang anjing, yang ada di area parkir rumah majikannya. Adelina tewas sehari setelah diselamatkan dengan luka memar pada wajah dan luka-luka pada tubuhnya.

Kematian Adelina dengan sangat tragis telah menambah panjang kasus-kasus penyiksaan tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Sejumlah kasus yang pernah membuat geger publik, yakni pada 2008 ketika seorang tenaga kerja Indonesia disiksa dengan setrika panas. Majikan korban telah dijebloskan ke penjara.

Beberapa tahun kemudian, pasangan dari Malaysia dituntut secara hukum karena membuat asisten rumah tangga dari Indonesia kelaparan hingga tewas.

Malaysia telah menjadi ‘rumah’ bagi hampir dua juta pekerja migran. Namun kenyataan dilapangan jumlahnya diperkirakan lebih besar karena ada jutaan pekerja migran bekerja di negara itu secara ilegal, tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban perdagangan manusia. Pekerja migran dari Indonesia terbesar di Malaysia.

Indonesia pernah memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Malaysia pada periode 2009 dan 2011. Pemerintah Kamboja pun pernah melakukan hal sama dengan melarang warga negaranya bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga setelah serangkaian kasus pemukulan dan pemerkosaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus