Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Mantan Perdana Menteri Lebanon Gugat Negara

Mantan Perdana Menteri Lebanon melayangkan gugatan kepada negara terkait ledakan di gudang penyimpan bahan kimia pelabuhan Beirut.

27 Oktober 2021 | 21.41 WIB

Perdana Menteri Lebanon Hassan Diab berbicara di istana pemerintah di Beirut, Lebanon, 10 Agustus 2020. [Tele Liban / Handout melalui REUTERS]
Perbesar
Perdana Menteri Lebanon Hassan Diab berbicara di istana pemerintah di Beirut, Lebanon, 10 Agustus 2020. [Tele Liban / Handout melalui REUTERS]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Lebanon Hassan Diab pada Rabu, 27 Oktober 2021, melayangkan gugatan melawan negara. Langkah hukum ini dilakukannya setelah dia berstatus sedang diinvestigasi oleh hakim Tarek Bitar atas perannya terhadap bencana ledakan di sebuah gudang penyimpanan bahan kimia di pelabuhan Beirut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Musibah itu persisnya terjadi pada 4 Agustus 2020, yang menewaskan lebih dari 215 orang. Diab didakwa telah abai sehingga musibah itu pun terjadi.

 

Sebuah truk yang terbakar terlihat di lokasi ledakan tangki bahan bakar di Akkar, di Lebanon utara, 15 Agustus 2021. [REUTERS/Omar Ibrahim]

Gugatan yang dilayangkan Diab dilakukan persis sehari sebelum dia dijadwalkan diinterograsi oleh hakim Bitar. Dengan adanya gugatan ini, maka hakim harus menghentikan sementara eksekusi hukum pada Diab setelah dia diberitahu secara resmi soal gugatan Diab tersebut.  

 

Dia sudah dua kali mangkir dari sesi intrograsi oleh hakim Bitar. Namun hampir semua pejabat senior di Pemerintah Lebanon menolak memberikan keterangan pada hakim. Pengacara Diab menolak berkomentar.

 

Bitar sebelumnya telah menerbitkan surat penahanan sejumlah menteri, yang tak mau muncul untuk memberikan keterangan. Nizar Saghieh, pengacara Legal Agenda, yakni sebuah lembaga pengawas, mengatakan gugatan yang dilayangkan Diab tampaknya upaya untuk mencegahnya menjalani interograsi, yang dijadwalkan pada Kamis, 28 Oktober 2021.

 

Diab berpendapat hakim tidak punya otoritas untuk mengeksekusi hukum padanya, seperti halnya sejumlah mantan menteri yang didakwa oleh Bitar, yang lalu mengajukan gugatan balik dan mosi agar hakim dicopot.

     

Diab sebelumnya pada Selasa, 26 Oktober 2021, bertemu otoritas Sunni Abdel-Latif Derian, yang kemudian menerbitkan pernyataan bahwa Diab hanya bisa dieksekusi hukum di pengadilan khusus yang dibentuk atas dasar hasil pemungutan suara anggota parlemen.

 

    

Sumber: Reuters

 

     

 

 

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.   

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus