Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Internasional atau Internasional Court of Justice (ICJ) menggelar sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida di Jalur Gaza pada Kamis, 1 Januari 2024 di Den Haag, Belanda. Afrika Selatan mengajukan tuntutan ke Mahkamah Internasional terhadap Israel berdasarkan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam dokumen permohonannya, Afrika Selatan menyatakan Israel, khususnya sejak 7 Oktober 2023 “telah gagal mencegah genosida dan telah gagal menghukum hasutan untuk melakukan genosida” serta “telah dan sedang terlibat serta mengambil risiko lebih lanjut melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza”. Lantas, apa itu Mahkamah Internasional atau ICJ? Apa tugas dan wewenangnya?
Pengertian Mahkamah Internasional
International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lembaga peradilan ini didirikan pada bulan Juni 1945 berdasarkan Piagam PBB dan mulai bekerja pada bulan April 1946. Mahkamah Internasional berkedudukan di Peace Palace di Den Haag, Belanda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mahkamah Internasional merupakan salah satu dari enam organ utama PBB dan menjadi satu-satunya organ utama yang tidak berlokasi di New York, Amerika Serikat. Lembaga peradilan ini dibentuk berdasarkan Bab IV pasal 92-96 Piagam PBB dan memiliki kedudukan khusus dibandingkan lima organ utama PBB lainnya.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim dan 2 orang merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan. Hal ini dibantu oleh Register, organ administratifnya. Bahasa resminya pengadilan ini adalah Inggris dan Prancis.
Peran Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa internasional, sesuai dengan hukum internasional. Penyelesaian kasus sengketa dapat dilakukan secara cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan. Sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan.
Beberapa kasus yang ditangani oleh Mahkamah Internasional diantaranya adalah sengketa antara Indonesia dan Malaysia dalam sengketa kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan. Serta sengketa antara Singapura dan Malaysia dalam sengketa kepemilikan pulau Batu Puteh.
Tugas Mahkamah Internasional
Mengutip Jurnal Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, tugas utama dari Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional.
Tugas Mahkamah Internasional diatur dalam Statuta Mahkamah atau ICJ Statute dan Bab XIV Piagam PBB. Berikut adalah tugas dan wewenang Mahkamah Internasional atau ICJ.
- Mengadili perselisihan atau persengketaan antar negara, yang mana para pihak sepakat untuk mengajukan sengketa ke mahkamah internasional (ICJ).
- Memberikan nasehat atau pendapat hukum kepada Majelis Umum PBB dan organ-organ khusus PBB lain mengenai masalah-masalah hukum.
- Mendesak Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Proses Pengadilan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (ICJ) bekerja dalam dua cara berbeda. Pertama, badan ini dapat bertindak sebagai badan penyelesaian sengketa antara dua negara anggota dalam apa yang disebut “kasus kontroversial.” Kedua, negara ini dapat menerima permintaan untuk mengeluarkan pendapat penasehat mengenai suatu pertanyaan hukum yang dirujuk oleh badan PBB atau badan khusus. Berikut adalah prosedur proses pengadilan Mahkamah Internasional, diantaranya:
- Terdapat pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan di suatu negara terhadap negara atau penduduk negara lain.
- Korban, baik individu maupun pemerintah dari negara yang terkena dampak, mengajukan keluhan terhadap pemerintahan negara yang diduga melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan.
- Keluhan tersebut diteruskan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau lembaga-lembaga HAM Internasional lainnya.
- Keluhan diinvestigasi dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika terdapat bukti kuat pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan, pemerintahan yang bersangkutan dapat diadukan ke
Mahkamah Internasional
Proses peradilan dimulai hingga sanksi dijatuhkan. Sanksi dapat diberlakukan jika terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan melanggar konvensi Internasional terkait HAM atau kejahatan kemanusiaan, memiliki wewenang untuk mencegah pelanggaran tersebut namun tidak bertindak, dan tidak mengambil langkah untuk mencegah perbuatan tersebut.
Prosedur penyelesaian sengketa Mahkamah Internasional juga dikelompokan dalam 2 hal, yaitu:
- Ajudikasi (adjudication) yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dengan menyerahkan kepada lembaga peradilan untuk memutuskan sengketa.
- Arbitrase yaitu cara penyelesaian melalui prosedur Ad Hoc (khusus) atau melalui perundingan yang ditengahi oleh pihak ketiga.
- Sebagai lembaga peradilan internasional, maka International Court Of Justice sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu sengketa antar Negara. Dari semua putusan yang dikeluarkan oleh International Court Of Justice diterima dengan baik dan dipatuhi oleh Negara yang bersengketa.
RIZKI DEWI AYU | ICJ.ORG | ONESEARCH.ID | CURTIS.COM | JOURNAL.TRUNOJOYO
Pilihan editor: Paus Fransiskus Tepis Pertanyaan soal Pensiun: Saya Masih Hidup