Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Pidato AS di ICJ: Israel Tidak Boleh Dipaksa Keluar dari Tanah Palestina!

Amerika Serikat mengatakan kepada ICJ pada Rabu 21 Februari 2024 bahwa Israel tidak boleh dipaksa secara hukum untuk menarik diri dari tanah Palestina

21 Februari 2024 | 20.54 WIB

Tayangan siaran langsung ketika para demonstran pro-Palestina melakukan protes di dekat Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari para hakim mendengarkan permintaan tindakan darurat untuk memerintahkan Israel menghentikan tindakan militernya di Gaza, di Den Haag , Belanda 11 Januari 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Perbesar
Tayangan siaran langsung ketika para demonstran pro-Palestina melakukan protes di dekat Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari para hakim mendengarkan permintaan tindakan darurat untuk memerintahkan Israel menghentikan tindakan militernya di Gaza, di Den Haag , Belanda 11 Januari 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat mengatakan kepada pengadilan tinggi PBB (ICJ) pada Rabu 21 Februari 2024 bahwa Israel tidak boleh dipaksa secara hukum untuk menarik diri dari wilayah Palestina yang diduduki tanpa jaminan keamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mahkamah Internasional mengadakan sidang selama seminggu setelah adanya permintaan dari PBB dengan 52 negara yang belum pernah terjadi sebelumnya. Mereka memberikan pandangan mengenai pendudukan Israel di Palestina yang telah berjalan selama beberapa dekade terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagian besar negara menuntut agar Israel mengakhiri pendudukannya, yang terjadi setelah perang Arab-Israel selama enam hari pada pada 1967. Namun, Washington membela sekutunya di pengadilan.

“Pengadilan seharusnya tidak memutuskan bahwa Israel secara hukum berkewajiban untuk segera dan tanpa syarat menarik diri dari wilayah pendudukan,” kata Richard Visek, penasihat hukum di Departemen Luar Negeri AS.

“Kami semua diingatkan akan kebutuhan keamanan tersebut pada 7 Oktober,” katanya, merujuk pada serangan Hamas yang memicu konflik saat ini.

PBB telah meminta ICJ untuk memberikan "opini penasehat" mengenai "konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur".

Pengadilan mungkin akan menyampaikan pendapatnya sebelum akhir tahun ini, namun tidak mengikat siapa pun.

'Tidak Ada Kedamaian'

Israel tidak mengambil bagian dalam sidang lisan tersebut, tetapi memberikan kontribusi tertulis yang menggambarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan sebagai pertanyaan yang "merugikan" dan "tendensius".

Serangan pada 7 Oktober dan kekerasan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza “memperkuat tekad Amerika Serikat untuk segera mencapai perdamaian akhir”, kata Visek.

“Setiap gerakan menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan akan kebutuhan keamanan Israel yang sangat nyata.”

Juga berbicara pada Rabu, perwakilan dari Mesir, yang memainkan peran penting dalam pembicaraan antara Israel dan Palestina. Negara itu mengatakan pendudukan Israel merupakan “pelanggaran berkelanjutan terhadap hukum internasional”.

“Konsekuensi pendudukan Israel yang berkepanjangan sudah jelas dan tidak akan ada perdamaian, tidak ada stabilitas, tidak ada kemakmuran tanpa penegakan supremasi hukum,” kata penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Jasmine Moussa.

Sidang dimulai sejak Senin dengan kesaksian selama tiga jam dari para pejabat Palestina, yang menuduh penjajah Israel menjalankan sistem “kolonialisme dan apartheid”.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki mendesak para hakim untuk menyerukan diakhirinya pendudukan “segera, total dan tanpa syarat”.

Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda mengatakan kepada pengadilan bahwa kebijakan Israel “lebih ekstrem” dibandingkan kebijakan apartheid yang dialami warga kulit hitam Afrika Selatan sebelum 1994.

Kasus ini terpisah dari kasus penting yang diajukan Pretoria terhadap Israel atas dugaan genosida dalam serangan mereka di Gaza saat ini.

Dalam kasus ini, ICJ memutuskan bahwa Israel harus melakukan segala dayanya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan.

FRANCE24

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus