Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Polandia menyorongkan RUU yang diantaranya bertujuan mengakui pasangan sesama jenis. Polandia selama ini dikenal sebagai negara yang memegang teguh nilai-nilai Katolik, bahkan pernikahan di sana dicatat secara agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah resmi! RUU soal pasangan sudah diajukan, yang sebelumnya sudah didiskusikan dengan LSM swasta, disampaikan ke publik dan konsultasi dilintas kementerian," kata Katarzyna Kotula, Menteri bidang Kesetaraan, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kotula, RUU ini adalah sebuah babak baru dalam jalan panjang untuk kesetaraan yang memakan waktu bertahun-tahun bagi banyak organisasi LGBT dan LSM lainnya. Pemerintahan Perdana Menteri Polandia Donald Tusk telah menyorongkan proposal pernikahan sipil orang dewasa apapun jenis kelamin mereka pernikahannya akan tetap tercatat sah. Lewat RUU ini, pasangan sesama jenis juga bisa memiliki properti bersama atau membagi dua properti mereka melalui notaris.
Kotula mengatakan Polandia telah mengambil sebuah langkah dan melakukan kompromi terkait dengan pasangan sesama jenis dan mengizinkan mereka mengadopsi anak.
Menurut RUU yang disorongkan tersebut, seorang warga negara Polandia yang menikah atau berpasangan, maka dia berhak terlibat dengan pasangannya dalam membesarkan anak di rumah tangga, termasuk pengambilan keputusan sehari-hari, kecuali salah satu pasangan memberikan otoritas pada pihak lain untuk mengurus anak tersebut.
RUU itu sekarang sudah dibawa ke tingkat kementerian untuk didiskusikan dan dikonsultasikan pada masyarakat sebelum dipertimbangkan oleh parlemen di Warsawa. Polandia adalah satu dari lima negara anggota Uni Eropa yang belum mengesahkan pernikahan sesama jenis, negara lainnya yang juga belum mengesahkah pernikahan sesama jenis adalah Bulgaria, Lithuania, Romania dan Slovakia
Sumber: RT.com
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini