Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Sempat Tinggal di Kandang Sapi di Malaysia, 5 Anak Korban TPPO Dipulangkan KJRI Johor Bahru

KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan ibu dan lima anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Dumai dari Malaysia.

14 September 2023 | 14.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau memfasilitasi pemulangan ibu dan lima anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Dumai dari Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Konsul KJRI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto dalam keterangan yang diterima Antar, Kamis 14 September 2023, mengatakan pemulangan keenam korban dilakukan melalui Pelabuhan Ferry Melaka menuju Pelabuhan Ferry Dumai pada Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyerahkan langsung ibu bersama lima anak korban TPPO tersebut kepada Kepala UPT BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal.

Menurut Sigit, kelima anak tersebut merupakan anak dari ayah berkewarganegaraan Pakistan dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua orang tua anak-anak itu berstatus sebagai pekerja ilegal di Malaysia, mengakibatkan mereka juga berstatus ilegal di Malaysia.

SAR (ibu dari kelima anak tersebut) ditangkap oleh Otoritas Malaysia pada awal 2022. Sedangkan ayah dari kelima anak tersebut menurut informasi telah dideportasi ke negara asalnya.

Setelah penangkapan, menurut Sigit, SAR bersama tiga anaknya yakni SAL (14 tahun), STN (11 tahun) dan SHS (10 tahun) ditempatkan di kandang sapi oleh majikan orang tua mereka. Sedangkan dua anak lainnya, NAP (8 tahun) dan NAJ (5 tahun) diasuh oleh sepasang suami istri warga Malaysia di kawasan Olak Sempit, Selangor.

Pada Mei 2022, ketiga anak WNI yang tinggal di kandang sapi tersebut diselamatkan oleh warga negara Malaysia dan diserahkan kepada Balai Polis Banting, Kuala Langat, Selangor, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kedua adik mereka yang diasuh oleh warga negara Malaysia juga turut diserahkan ke Balai Polis Banting.

Otoritas Malaysia kemudian menetapkan kelima anak tersebut sebagai korban TPPO dan menempatkan dua anak laki-laki (STN dan SHS) di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, sedangkan tiga anak perempuan (SAL, NAP, NAJ) ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita Rembau, Negeri Sembilan.

Selama berada di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, STN dan SHS berkesempatan mengikuti sekolah di Sekolah Indonesia Johor Bahru.

KJRI Johor Bahru mengimbau kepada Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia untuk selalu mengikuti prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia yang berlaku. “Jangan gunakan calo agar terhindar dari berbagai masalah keimigrasian,” kata Sigit.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus