Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Terlibat Perkosaan, Pastor Ini Didepak Vatikan

Paus Fransiskus mengeluarkan seorang pastor yang sudah divonis 20 tahun penjara atas tuduhan perkosaan.

1 Maret 2020 | 20.00 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com
Perbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Paus Fransiskus mengeluarkan imam dari Negara Bagian Kerala, India, yang diduga melakukan perkosaan saat masih menjalan tugas-tugas dan hak-hak sebagai sebagai imam atau pastor. Keputusan Paus Fransiskus itu upaya menegakkan aturan tidak ada toleransi bagi pelaku eksploitasi seksual. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dikutip dari ndtv.com, pastor yang didepak Paus Fransiskus adalah Robin Vadakkumchery, yang saat ini sudah dalam penjara atas tuduhan melakukan perkosaan pada perempuan, 16 tahun, hingga korban hamil. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Vadakkumchery sudah tidak lagi melakukan semua kegiatan dan hak-hak sebagai imam. Itu artinya, dia telah menjadi warga negara biasa,” kata sumber di sebuah gereja.

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com

 

Vadakkumchery sebetulnya sudah dibekukan dari tugas-tugasnya sebagai imam tak lama setelah berita tentang tindak kejahatannya dilaporkan pada awal 2017 lalu. Pengadilan di Kota Thalassery pada 2019 telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Vadakkumchery dan diharuskan membayar denda.  

Vadakkumchery, 50 tahun adalah vikaris di gereja lokal di Kottiyur, distrik Kannur, India dan manajer sekolah ditempat korban belajar. Dia ditahan saat sedang berusaha kabur ke Kanada. 

Tindakan Vatikan ini dilakukan dua tahun setelah Paus Fransisukus menegaskan seluruh uskup harus mematuhi kebijakan tidak ada toleransi bagi pendeta yang melakukan eksploitasi anak secara seksual.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus