Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
AKHIR Agustus 2006, Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono kembali menghirup udara segar. Setelah mendekam 120 hari di tahanan Markas Besar Kepolisian RI, ia dibebaskan, menyusul tiga tersangka lain: Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN), Agus Darmadi (Deputi Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN), dan Johanes Kennedy Aritonang (Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri, rekanan PLN).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo