Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KECURIGAAN Direktorat Jenderal Pajak pada penghitungan pajak PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) bermula sebelas tahun lalu. Pasalnya, pasca-restrukturisasi usaha pada 2003, setoran pajak perusahaan itu malah menyusut. Padahal jumlah total penjualan kendaraannya justru melonjak. Sejak itu, Direktorat Pajak bersengketa dengan Toyota. Para auditor pajak menuding Toyota melakukan transfer pricing, sementara Toyota justru mengklaim kelebihan bayar pajak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo