Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Investigasi

Berita Tempo Plus

Praktek Ilegal <font color=#FF0000>Upah Pungut</font>

DUA bulan setelah memimpin Departemen Dalam Negeri pada 2001, Hari Sabarno "menemukan" sumber dana penting: bagian pemerintah pusat dari penarikan pajak kendaraan bermotor di pelbagai daerah. Jumlahnya sungguh "lumayan", sekitar Rp 40 miliar per tahun. Tapi, menurut aturan, duit itu hanya bisa dipakai buat kepentingan pemungutan pajak-karena itu kemudian disebut "upah pungut".

Padahal Hari sedang menghadapi persoalan pelik. Anggaran operasional seret, sementara kegiatan bejibun. Hari pun menggelar rapat dengan bawahannya. Hasilnya sebuah peraturan menteri. Aturan baru ini memungkinkan pemakaian duit upah pungut buat kepentingan di luar penarikan pajak. Maka bendungan itu pun jebol: duit mengalir ke aneka keperluan, dari ulang tahun istri menteri sampai sewa gedung pernikahan.

Dari kuitansi bukti rupa-rupa pengeluaran yang diperoleh Tempo, keluarlah Rp 255,9 miliar pada periode 2001-2008. Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan aliran dana itu ilegal. Juli lalu, Indonesia Corruption Watch melaporkan soal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Siapa saja aktor di balik praktek ilegal ini?

26 Oktober 2009 | 00.00 WIB

Praktek Ilegal <font color=#FF0000>Upah Pungut</font>
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

20 September 2001.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus