Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengaduan itu meluncur ke lima tempat: Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Komunikasi dan Informasi, para wakil rakyat di Senayan, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat. Si pengadu bernama Nelwan Yus, Ketua Serikat Pekerja Televisi Republik Indonesia. Dalam suratnya, Nelwan menyampaikan adanya indikasi penyelewengan dana di stasiun pelat merah itu. Modusnya ada tiga. Dugaan manipulasi pendapat-an iklan, dugaan penggelembungan pembelian peralatan, dan kerja sama yang cacat dengan rekanan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo