Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KIAN banyak warga negara asing yang memiliki properti di Pulau Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Mereka terpesona dengan potensi pariwisata pulau berjuluk mutiara dari timur tersebut, dengan membeli lahan di pesisir pantai-pantai indah, bahkan di wilayah hutan lindung. Banyak dari mereka mengakali hukum yang membatasi penguasaan warga asing atas properti di Nusantara. Mereka mendirikan perusahaan-perusahaan penanaman modal asing yang belakangan terbukti bodong. Lainnya meminjam nama warga lokal untuk dijadikan nomine, pemilik abal-abal.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo