Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Menurut data UNHCR, per Februari 2022, ada 13.174 orang yang terdaftar, sebanyak 9.973 pengungsi dan 3.201 pencari suaka.
Dari hampir 33.700 pengungsi di Indonesia sejak 2004, kurang dari 13 persen yang mendapat solusi penempatan di negara ketiga atau pemulangan secara sukarela ke negara asal.
Aturan hukum yang ada saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, yang belum cukup memberikan kepastian hukum.
KETIDAKPASTIAN hukum membuat pemerintah dan masyarakat Indonesia kerap gamang menghadapi pengungsi serta pencari suaka dari luar negeri. Pemerintah daerah pun tak jarang bersimpang jalan dalam menangani pengungsi atau pencari suaka yang terdampar di wilayahnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo