Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sikap apa yang harus diambil, kalau utang triliunan rupiah harus dianggap lunas dengan hanya dibayar sepertiganya? Uangnya milik negara, pengutangnya adalah konglomerat kelas berat. Surat keterangan lunas (SKL) untuk kewajiban Rp 5,341 triliun diberikan kepada Bob Hasan, setelah BPPN menerima pengembalian senilai 27 persen saja dari jumlah tersebut. Utang-piutang dianggap selesai, perkara pun ditutup.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo