Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mahkamah Konstitusi telah membuat terobosan besar, menganulir Pasal 60-g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Dengan pencabutan pasal itu, para bekas anggota PKI sekarang memiliki hak untuk dipilih dalam pemilu sebagai anggota legislatif. Inilah langkah yang patut dipuji. Hak memilih dan hak dipilih adalah hak-hak dasar warga negara, dijamin oleh Undang-Undang Dasar, dan bersifat universal dalam kehidupan politik di negara mana pun. Karena itu, peraturan yang diskriminatif, membatasi, atau menghalangi hak-hak dasar warga negara harus ditiadakan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo