Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

DPR: Dewan Penyandera Rakyat

Menurut UU yang baru disahkan, DPR punya kewenangan untuk menyandera pejabat pemerintah dan masyarakat. Siapa yang menyandera anggota Dewan yang malas?

13 Juli 2003 | 00.00 WIB

DPR: Dewan Penyandera Rakyat
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KEKUASAAN Dewan Perwakilan Rakyat setelah tumbangnya rezim Orde Baru memang luar biasa. Dulu hanya jadi tukang stempel, tapi sekarang menjadi tukang gertak. Hak-hak konvensionalnya tetap ada, seperti hak bujet, hak angket, dan interpelasi. Tugasnya sebagai pembuat undang-undang pun tetap jalan. Cuma, kewenangannya bertambah banyak. Berbagai keputusan penting ada di tangannya, termasuk urusan eksekutif seperti mengangkat pejabat tinggi negara, duta besar, dan pemimpin BUMN.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus