Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus korupsi yang menodai pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang tidak sepatutnya membuat proyek tersebut tersia-sia. Duit senilai Rp 471 miliar yang telanjur dikucurkan negara akan sangat mubazir kalau Hambalang dibiarkan menjadi setumpuk bangunan tak terurus.
Rencana menghidupkan Hambalang ini mengemuka setelah Presiden Joko Widodo berkunjung ke kompleks olahraga yang mangkrak sejak 2012 tersebut. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi juga sudah membentuk tim pengkaji proyek kompleks olahraga yang dibangun di atas tanah seluas 31,2 hektare itu. Aset negara ini perlu diselamatkan. Tak terbayangkan, duit rakyat ratusan miliar rupiah itu hanya menjadi gedung "berhantu".
Sejak digagas pada 2014, proyek Hambalang sudah cacat dalam perencanaan. Anggarannya luar biasa besar, yakni Rp 2,57 triliun. Rinciannya, biaya konstruksi Rp 1,175 triliun dan sisanya untuk peralatan olahraga. Jumlah itu membengkak nyaris 20 kali lipat dibanding rencana awal sebesar Rp 125 miliar. Petaka datang karena sejumlah politikus Partai Demokrat memanfaatkan proyek ini sebagai mesin uang. Mereka memasang "jasa" pengurusan sertifikat tanah--salah satu masalah yang menghambat proyek Hambalang bertahun-tahun. Lewat lobi politik, ganjalan administrasi di Badan Pertanahan Nasional disingkirkan kurang dari sepekan. Para pemain politik itu juga mengatur pemenang tender proyek dengan mematok imbalan 18 persen dari nilai proyek. Proyek itu terhenti total setelah Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan.
Ikon-ikon olahraga yang diimpikan itu pun terbengkalai. Jika proyek ini akan dilanjutkan Presiden Jokowi, prinsip kehati-hatian harus dijadikan pertimbangan utama. Ada banyak alasan, salah satunya adalah sejarah korupsi yang melilit proyek ini. Pemerintah bisa menugasi Kejaksaan Agung membuat kajian hukum bersama KPK. Dari sisi perizinan, contohnya, proyek garapan PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk itu ternyata belum mempunyai izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Ketiadaan izin amdal ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum lainnya adalah menabrak izin mendirikan bangunan (IMB). Dari IMB yang hanya untuk bangunan tiga lantai, gedung Hambalang menjulang menjadi enam lantai.
Ditilik dari aspek teknis, persoalan proyek Hambalang lebih kompleks lagi. Berdiri di gigir perbukitan di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, stabilitas tanah di sana harus diteliti ulang. Kondisi bangunan juga mesti dicek ulang, apakah dalam kondisi baik dan tidak bergeser. Kita tentu belum lupa, pada 2012 ada dua bangunan yang ambruk di sana akibat pergeseran tanah.
Jokowi harus berhitung secara matang soal Hambalang. Dia tidak boleh terburu-buru dalam mengambil keputusan, apalagi sekadar ingin membuktikan mampu menghidupkan kembali proyek mangkrak peninggalan rezim Susilo Bambang Yudhoyono. Jangan sampai hasrat mengamankan aset negara membuat kita terjebak dua kali dalam pusaran kasus Hambalang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini