Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KAMI maklum jika harga karcis tol naik. Jalan tol dikelola perusahaan swasta yang mengharap untung, jadi secara berkala tarifnya mesti disesuaikan. Ini pun merupakan amanat undangundang tahun 2004 yang menyatakan pengelola jalan tol dapat menaikkan tarif dua tahun sekali, mengacu pada laju inflasi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo