Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Binsar M. Gultom
Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tugas hakim paling krusial adalah ketika ia harus menjatuhkan putusan terhadap terdakwa: hukuman apa dan seberapa berat hukuman itu? Profesi hakim adalah panggilan tugas dan jabatannya merupakan amanah dan tanggung jawab penuh dari Tuhan Yang Maha Esa dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hakim harus memutus suatu perkara secara adil berdasarkan kejujuran dan hati nurani, sesuai dengan fakta hukum, dan obyektif, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Dari dasar pertimbangan hukum itu muncullah satu kesimpulan apakah ter dakwa bersalah atau tidak. Jika dinyatakan tidak bersalah, berarti salah satu unsur pidana sesuai dengan dakwaan jaksa tidak terbukti. Terdakwa pun harus dibebaskan (vrijspraak) (vide Pasal 191 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) (vide Pasal 191 (2) KUHAP). Tapi, jika semua unsur pidananya terbukti, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum (vide Pasal 193 ayat 1 KUHAP).
Ketika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, inilah tugas hakim paling krusial: menjatuhkan berat-ringannya hukuman (strafmaat). Untuk melihat betapa sulitnya hakim menjatuhkan putusan, dapat kita tengok, misalnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu ketentuan di sana menyebutkan bahwa harus ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.
Ternyata, misalkan, selama proses persidangan, kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan kepada negara. Meski demikian, hukuman terdakwa tetap diperberat dengan berbagai pertimbangan, misalkan karena jumlah uang yang dikorupsi besar dan telah menghambat roda pembangunan. Padahal, Pasal 4 undang-undang itu telah dengan tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara akan menjadi hal yang meringankan bagi hukuman terdakwa.
Jika hal ini terjadi, hati nurani hakim mutlak harus berbicara. Hakim harus mampu menafsirkan permasalahan ini dan penyelesaiannya, bukan hanya terikat kepada aturan legalistik tapi telah masuk kepada kompetensi dan nalar hakim.
Dalam hal ini, hakim harus melihat secara komprehensif berbagai aspek, seperti kerugian yang ditimbulkan terdakwa, kewenangan yang melekat kepadanya, perbuatan itu dilakukan secara berlanjut atau tidak, dan terpenuhi atau tidak unsur-unsur dakwaan. Terlebih setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memperkenalkan adanya diskresi, maka masalah ini akan berkaitan dengan aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis suatu kasus.
Jika hakim tingkat pertama, banding, atau kasasi tetap saja menghukum berat terdakwa, putusan demikian terkesan hanya berdasarkan keadilan prosedural, bukan substantif. Putusan semacam ini dapat digolongkan sebagai bukan "mengadili" tapi telah bergeser kepada "menghukum" saja. Inilah yang disebut putusan "hakim algojo".
Biasanya putusan seperti ini akan banyak dikecam masyarakat pencari keadilan. Polemik putusan kontroversial ini hanya dapat diatasi melalui upaya hukum luar biasa yang disebut peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, apakah putusan PK itu kemudian telah memenuhi perasaan keadilan? Suka atau tidak, sesuai dengan sistem hukum yang dianut di Indonesia, putusan itu mutlak harus diterima dan dilaksanakan.
Standar berat-ringan putusan hakim tidak diatur dalam undang-undang. Dia diserahkan sepenuhnya kepada perasaan dan keyakinan hakim. Masalahnya, perasaan dan keyakinan hakim yang satu berbeda dengan hakim yang lain. Buktinya, sekalipun fakta dan pasal dakwaan sama, hampir setiap putusan hakim di Indonesia berbeda.
Saya, sebagai akademikus dan hakim yang sudah 35 tahun lebih mengadili berbagai perkara, meminta kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat standar pemidanaan atau menyerahkannya kepada Mahkamah Agung. Hal ini seperti yang dianut oleh sistem common law, yakni mengikuti putusan hakim terdahulu dalam kasus dan peristiwa hukum yang sama. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya permainan tawar-menawar berat-ringannya tuntutan pidana di tingkat kejaksaan dan hukuman di tingkat pengadilan.